Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga tempat baru sebagai fasilitas isolasi terkendali untuk pasien Covid-19. Lokasinya berbeda-beda, mulai dari di kawasan Ragunan hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Pemutusan tiga tempat sebagai lokasi isolasi terkendali itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 979 tahun 2020 Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan COVID-19.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Suara.com, Senin (28/9/2020).
Dalam Kepgub yang ditandatangani 22 September lalu ini, disebutkan tiga lokasi yang akan menjadi tempat isolasi terkendali. Di antaranya adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, dan Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan.
Selain itu ia juga menyatakan seluruh biaya pengelolaan tempat isolasi terkendali ini akan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.
"Dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Berikut daftar tiga lokasi isolasi terkendali yang ditunjuk Anies:
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre)
Alamat: Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Masih Tersedia 3.546 Bed untuk Isolasi Pasien di Jakarta
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah
Alamat: Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan
Alamat: Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, RT 9/RW 7, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19: Masih Tersedia 3.546 Bed untuk Isolasi Pasien di Jakarta
-
Waduh! Kapasitas Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Banyumas Hampir Penuh
-
Petugas Kebersihan Menyamar Jadi Dokter, Lecehkan Pasien Covid-19
-
Minim Pencegahan, Ketua DPRD Sindir Anies: Jangan Pas Banjir Baru Kerja!
-
Sejak Maret, 15.441 Orang Telah Sembuh Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar