Suara.com - Fakta baru terungkap ihwal sosok Eko Firstson Y.S, petugas rapid test Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang terlibat kasus pemerasan dan pelecehan seksual terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23).
Sebelum terjerat kasus pelecehan seksual dan pemerasan, tersangka Eko sempat dilaporkan ke polisi lantaran diduga membawa kabur seorang wanita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa tersangka Eko sempat dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Sumatera Utara lantaran membawa kabur anak perempuannya berinisial E.
Ternyata, wanita berinisial E tersebut merupakan seseorang yang diakui oleh Eko sebagai istrinya saat ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Pernah yang bersangkutan bermasalah di Polda Sumut tahun 2018, kasus dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya saudari E ini," kata Yusri di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/9/2020).
Menurut Yusri, pihaknya juga turut menemukan seorang anak di lokasi penangkapan Eko dan E. Anak tersebut diakui tersangka merupakan hasil hubungan dengan E.
"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak, ini kami masih dalami semuanya," ujar Yusri.
Yusri meuturkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara terkait kasus melarikan anak wanita tersebut.
"Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut untuk bagaimana tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di sini," katanya.
Baca Juga: Empat Hari Dikubur, Makam Ini Dibongkar karena Jenazah Tidak Hadap Kiblat
Jual HP
Tersangka Eko sempat menjual telepon genggam atau handphone miliknya untuk melarikan diri ke Sumatera Utara. Handphone tersebut dijual untuk modal ongkos Eko melarikan diri bersama E dari Jakarta.
"Tersangka berniat melarikan diri dibuktikan dengan dijualnya dua HP untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya," ungkap Yusri.
Yusri menyebutkan bahwa Eko dan E melarikan diri menggunakan bus. Keduanya melarikan diri ke wilayah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Perjalanan darat menggunakan bus umum dari Jakarta menuju ke Balige," ungkap Yusri.
Dalam perkara ini, penyidik telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
Berita Terkait
-
Empat Hari Dikubur, Makam Ini Dibongkar karena Jenazah Tidak Hadap Kiblat
-
Tambah Lagi, Seorang Dokter Positif Covid-19 di Malang Meninggal Dunia
-
Tak Melulu Andalkan Pemerintah, Mahasiswa Diminta Bantu Korban Corona
-
Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA
-
Tingkat Keterisian RS Rujukan Covid-19 di Jawa Barat Capai 56 Persen
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri