Suara.com - Sejumlah mahasiswa yang menamai Mahasiswa UIN Malang membuat petisi menolak wisuda online di tengah pandemi Covid-19. Mereka berdalih, selama bertahun-tahun keluarga menanti momen sakral wisuda.
Petisi tersebut dibuat di laman Change.org dengan tajuk '#Tolak Wisoda Online UIN Maylana Malik Ibrahin Malang' yang dibuat pada 25 September 2020.
Hingga Selasa (29/9/2020) sedikitnya sudah ada 592 orang yang telah menandatangani petisi tersebut.
Dalam petisi tersebut, pembuat petisi yang menamai diri Mahasiswa UIN Malang mendesak agar wisuda tatap muka tetap digelar meski pandemi Covid-19 tengah menggila di Indonesia.
"Melalui petisi ini, kami Mahasiswa UIN Malang menyatakan menolak adanya wisuda online Uin Malang Tahun 2020," demikian keterangan dalam petisi seperti dikutip Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Para mahasiswa juga menegaskan tidak akan hadir dalam forum wisuda jika wisuda tetap digelar secara online.
Melalui petisi tersebut, mahasiswa UIN Malang menyebut UIN Malang pada awal 2020 sempat melakukan survei online mengenai kesediaan mahasiswa mengikuti wisuda online saat pandemi Covid-19.
Hasilnya, sebanyak 90 persen mahasiswa memilih tetap mengikuti wisuda offline atau tatap muka dan menunggu sampai kondisi benar-benar stabil.
Namun, setelah sembilan bulan berlalu akuhirnya pihak kampus memutuskan untuk menggelar wisuda online. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk inkonsistensi kampus.
Baca Juga: Menteri Terawan Tak Kunjung Datang, Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong
Para mahasiswa berdalih, wisuda merupakan momen sakral yang dinantikan selama bertahun-tahun.
Kesakralan momen tersebut diklaim akan hilang jika wisuda digelar melalui daring atau online.
"Bagi seluruh mahasiswa, wisuda bukan hanya sebuah seremonial biasa, tapi hal tersebut merupakan bentuk dari pencapaian selama 4 tahun mengenyam bangku perkuliahan," lanjutnya.
Beberapa mahasiswa UIN Malang yang menandatangani petisi tersebut sepakat agar pihak kampus menggelar wisuda offline. Bahkan, mereka mengaku siap menunggu hingga pandemi Covid-19 selesai demi bisa wisuda offline.
"Saya kuliah empat tahun penelitian langsung, presentasi langsung, eh sudah lulus perayaan online. Ya enggak setuju to," ujar seorang mahasiswa.
"Tidak setuju dengan wisuda online dikarenakan sangat tidak etis dan sangat menyakitkan batin. Mengejar lulus dengan penuh pengorbanan apapun itu tapi malah wisuda online bakal melukai hati semua orang juga," ungkap mahasiswa lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0
-
BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud
-
Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!
-
Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026
-
Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja
-
Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon
-
Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia
-
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum