Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV untuk menulusuri ada atau tidaknya korban pelecehan seksual lainnya dari petugas rapid test cabul Eko Firstson Y.S. Pemeriksaan rekaman CCTV dilakukan pada data tiga bulan terkahir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasar hasil pemeriksaan data rekmanan CCTV selama tiga bulan terkahir tidak ditemukan adanya kasus serupa.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak bandara untuk mundur tiga bulan, selama dia disana itu CCTV kita lihat selama tiga bulan CCTV ini tidak ada (kasus serupa) sama sekali yang kami temukan, hanya satu ini ya tapi masih kami dalami," kata Yusri di Polresta Bandar Soekarno-Hatta, Tanggerang, Senin (28/9/2020).
Yusri juga mengemukakan berdasar keterangan tersangka, tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23) merupakan yang pertama kali.
Kendati begitu, Yusri menyampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban daripada tersangka untuk segera melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami imbau apabila ada korban lain yang merasa jadi korban apalagi khusus para tersangka ini atau petugas disana segera lapor ke Polres Bandara Soetta akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sejumlah fakta baru di balik kasus pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh Eko terhadap LHI sebelumnya diungkap oleh polisi.
Pertama, terungkap bahwa tersangka Eko sempat menjual telepon genggam atau handphone miliknya untuk melarikan diri dari Jakarta ke Sumatera Utara. Handphone tersebut dijual untuk modal ongkos Eko melarikan diri bersama seorang wanita berinisial E.
"Tersangka berniat melarikan diri dibuktikan dengan dijualnya dua HP untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya," ungkap Yusri.
Baca Juga: Aksi Remas Payudara Viral di Medsos, Istri Pelaku Ternyata Tengah Hamil
Yusri menyebutkan bahwa Eko dan E melarikan diri menggunakan bus. Keduanya melarikan diri ke wilayah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Perjalanan darat menggunakan bus umum dari Jakarta menuju ke Balige," ungkap Yusri.
Kedua, selain terjerat kasus pelecehan seksual dan pemerasan, tersangka Eko ternyata sempat dilaporkan ke polisi lantaran diduga membawa kabur seorang wanita.
Pada tahun 2018 lalu, tersangka Eko dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Sumatera Utara lantaran membawa kabur anak perempuannya yang ternyata tidak lain merupakan E.
E merupakan seseorang yang diakui oleh Eko sebagai istrinya saat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Pernah yang bersangkutan bermasalah di Polda Sumut tahun 2018, kasus dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya saudari E ini," ujar Yusri.
Menurut Yusri, pihaknya juga turut menemukan seorang anak di lokasi penangkapan Eko dan E. Anak tersebut diakui tersangka merupakan hasil hubungan dengan E.
"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak, ini kami masih dalami semuanya," ujar Yusri.
Terkait kasus melarikan diri anak seseorang itu, Yusri menyampaikan bila pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.
"Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut untuk bagaimana tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan disini," katanya.
Adapun, dalam perkara kasus ini, penyidik telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup. Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Berita Terkait
-
Aksi Remas Payudara Viral di Medsos, Istri Pelaku Ternyata Tengah Hamil
-
Bawa Cewek Selama Buron, Petugas Rapid Tes Kasus Cabul di Bandara Jual HP
-
Pepet Motor dan Raba Paha Penumpang Wanita di Tangerang, Polisi Bekuk Indra
-
Petugas Kebersihan Menyamar Jadi Dokter, Lecehkan Pasien Covid-19
-
Perempuan Alami Pelecehan di Jalan, Alasan Pelaku Malah Bikin Murka
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?