Ketika itu, SS mengugurkan kandungannya lantaran sang bos tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahkan, Hsu Ming Hu lah yang memerintahkan dan membiayai SS untuk mengugurkan kandungannya dengan biaya operasional sekitar Rp 20 juta.
"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan berupa catatan-catatan para pasien dan beberapa bisa kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya adalah tersangka (SS) dari Polda yang kemarin berhasil diungkap dalam pembunuhan kasus warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat, pada Selasa (18/8).
Dalam kasus klinik aborsi ilegal ini, polisi telah menangkap 17 tersangka. Selain Sarsanto, belasan tersangka yang ditangkap adalah dr SS, dr TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.
Mereka memiliki peran berbeda. Rinciannya, enam tersangka merupakan tenaga medis yakni dokter dan perawat. Kemudian empat tersangka merupakan pengelola klinik yang berperan melakukan negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.
Selanjutnya, empat tersangka memiliki tugas antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan pasien yang melakukan aborsi.
"Sudah diamankan 17 orang tersangka. Terdiri dari medis; tiga orang dokter, satu orang bidan, dan dua orang perawat. Itu ada enam tenaga medis," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bawah klinik dr.SWS telah beroperasi selama lima tahun terakhir. Selain membuka praktik kontrol kesehatan kandungan, klinik tersebut juga melakukan praktik aborsi ilegal.
Dari data yang diperoleh, terhitung sejak Januari 2019 hingga April 2020 klinik tersebut telah melakukan praktik aborsi terhadap 2.638 pasien.
"Asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Dokter Pembunuh Ribuan Janin Tewas di Penjara, Polda: Bukan karena Corona
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal untuk dua Undang Undang khusus (Kesehatan dan Perlindungan Anak) tersebut adalah ancamannya 10 Tahun. Sedangkan undang-undang KUHP bervariasi ada yang empat tahun, kemudian lima tahun enam bulan, dan kemudian karena bersama-sama dilakukan dengan Pasal 349 akan ditambah sepertiganya," pungkas Tubagus.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly, Nikita Mirzani Diperiksa Rabu Besok!
-
Hari Ini Polisi Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Aborsi Lolly
-
Ibu-ibu di Kemayoran Ditangkap Polisi Gegara Buka Klinik Aborsi, Ada 3 Pasien Baru Gugurkan Bayi, 1 Masih Antre
-
Aksi Keji 2 Mahasiswa Garut Berujung Ditangkap Polisi: Bikin Laporan Palsu Penemuan Bayi, Ternyata Hasil Aborsi
-
Geger! Curiga Kos Kosong Lama Ditinggal Penghuni, Nulfulah Kaget Bukan Main Saat Cek Isi Kamar: Ada Janin Dalam Botol
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka