Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tak mencantumkan sanksi pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Virus Corona.
Padahal, perda tersebut didesak untuk segera dibuat karena disinyalir bisa memberikan sanksi pidana lewat penindakan kepolisian.
Dalam Raperda yang diterima Suara.com, hukuman yang ada merupakan sanksi administratif. Hukuman ini sama dengan aturan sebelumnya yang membuat pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membayar denda atau kerja sosial.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, hingga saat ini masih mengutamakan sanksi administrasi itu.
"Pada aspek penegakan hukum, dapat kami jelaskan bahwa pengenaan sanksi mengutamakan pendekatan sanksi administratif," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (30/9/2020).
Sanksi administrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hukuman yang diterapkan adalah sanksi progresif atau yang nilainya meningkat. Misalnya, pelanggar penggunaan masker harus membayar Rp 250 ribu dan jika diulangi jadi Rp 500 ribu dan sanksi Rp 50 juta sampai Rp 150 Juta bagi dunia usaha yang melanggar hingga penutupan sementara.
Kendati demikian, Riza menyebut, masih membahas untuk mencantumkan sanksi pidana. Sebab, menurutnya tak mudah memasukannya, karena berkaitan dengan undang-undang.
"Sanksi pidana sedang kami atur dengan DPRD dan juga pihak aparat hukum. Karena ketentuan ini harus mengatur pada peraturan Undang undang yang lebih tinggi lagi," tuturnya.
Baca Juga: PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB
Jika memang nantinya sanksi pidana dimasukan dalam Perda, kata Riza, yang menerapkannya bukan petugas dari pemprov seperti Satpol PP. Kepolisian disebutnya yang langsung akan menindak pelanggar.
"Nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan pada aparat hukum jadi bukan Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Diceritakan sebelumnya, Wagub Ahmad Riza Patria mengatakan perda baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini, pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.
Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan Virus Corona hanya menggunakan peraturan dan keputusan gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar PSBB.
"Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan