Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tak mencantumkan sanksi pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Virus Corona.
Padahal, perda tersebut didesak untuk segera dibuat karena disinyalir bisa memberikan sanksi pidana lewat penindakan kepolisian.
Dalam Raperda yang diterima Suara.com, hukuman yang ada merupakan sanksi administratif. Hukuman ini sama dengan aturan sebelumnya yang membuat pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membayar denda atau kerja sosial.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, hingga saat ini masih mengutamakan sanksi administrasi itu.
"Pada aspek penegakan hukum, dapat kami jelaskan bahwa pengenaan sanksi mengutamakan pendekatan sanksi administratif," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (30/9/2020).
Sanksi administrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hukuman yang diterapkan adalah sanksi progresif atau yang nilainya meningkat. Misalnya, pelanggar penggunaan masker harus membayar Rp 250 ribu dan jika diulangi jadi Rp 500 ribu dan sanksi Rp 50 juta sampai Rp 150 Juta bagi dunia usaha yang melanggar hingga penutupan sementara.
Kendati demikian, Riza menyebut, masih membahas untuk mencantumkan sanksi pidana. Sebab, menurutnya tak mudah memasukannya, karena berkaitan dengan undang-undang.
"Sanksi pidana sedang kami atur dengan DPRD dan juga pihak aparat hukum. Karena ketentuan ini harus mengatur pada peraturan Undang undang yang lebih tinggi lagi," tuturnya.
Baca Juga: PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB
Jika memang nantinya sanksi pidana dimasukan dalam Perda, kata Riza, yang menerapkannya bukan petugas dari pemprov seperti Satpol PP. Kepolisian disebutnya yang langsung akan menindak pelanggar.
"Nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan pada aparat hukum jadi bukan Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Diceritakan sebelumnya, Wagub Ahmad Riza Patria mengatakan perda baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini, pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.
Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan Virus Corona hanya menggunakan peraturan dan keputusan gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!