Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tak mencantumkan sanksi pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Virus Corona.
Padahal, perda tersebut didesak untuk segera dibuat karena disinyalir bisa memberikan sanksi pidana lewat penindakan kepolisian.
Dalam Raperda yang diterima Suara.com, hukuman yang ada merupakan sanksi administratif. Hukuman ini sama dengan aturan sebelumnya yang membuat pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membayar denda atau kerja sosial.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, hingga saat ini masih mengutamakan sanksi administrasi itu.
"Pada aspek penegakan hukum, dapat kami jelaskan bahwa pengenaan sanksi mengutamakan pendekatan sanksi administratif," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (30/9/2020).
Sanksi administrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hukuman yang diterapkan adalah sanksi progresif atau yang nilainya meningkat. Misalnya, pelanggar penggunaan masker harus membayar Rp 250 ribu dan jika diulangi jadi Rp 500 ribu dan sanksi Rp 50 juta sampai Rp 150 Juta bagi dunia usaha yang melanggar hingga penutupan sementara.
Kendati demikian, Riza menyebut, masih membahas untuk mencantumkan sanksi pidana. Sebab, menurutnya tak mudah memasukannya, karena berkaitan dengan undang-undang.
"Sanksi pidana sedang kami atur dengan DPRD dan juga pihak aparat hukum. Karena ketentuan ini harus mengatur pada peraturan Undang undang yang lebih tinggi lagi," tuturnya.
Baca Juga: PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB
Jika memang nantinya sanksi pidana dimasukan dalam Perda, kata Riza, yang menerapkannya bukan petugas dari pemprov seperti Satpol PP. Kepolisian disebutnya yang langsung akan menindak pelanggar.
"Nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan pada aparat hukum jadi bukan Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Diceritakan sebelumnya, Wagub Ahmad Riza Patria mengatakan perda baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini, pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.
Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan Virus Corona hanya menggunakan peraturan dan keputusan gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan