Suara.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendukung rencana penerapan sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II. Namun, aparat TNI-Polri wajib ikut dilibatkan dalam rencana pemberlakuan sanksi pidana tersebut.
Hal ini dinyatakan oleh Agustina Hermanto atau yang dikenal Tina Toon saat membacakan pemandangan fraksi PDIP atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona di Jakarta.
Sebenarnya rencana melibatkan TNI-Polri dalam sudah tertuang dalam Raperda yang dibuat jajaran Gubernur Anies Baswedan itu. Tertulis dalam Raperda, pengenaan sanksi administratif atau upaya paksa dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh perangkat daerah yang terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan TNI
Namun dalam Raperda tersebut terdapat kata 'dapat' yang membuat pendampingan TNI-Polri sebagai pilihan saja. Karena itu ia meminta kata itu dihilangkan agar terkesan wajib.
"Kami menyarankan agar semua kata dapat bagi POLRI dan TNI dalam RAPERDA/PERDA ini ditiadakan saja, sehingga petugas pendamping dari Polri dan TNI bersifat wajib," ujar Tina di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Dalam Raperda ini disebutnya juga mengatur soal rencana pemulihan ekonomi ibu kota karena pandemi. Namun protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 juga tak boleh diabaikan.
"Pemulihan ekonomi sangatlah penting bersamaan dengan penganggulangan kesehatan yang resep awalnya adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.
PDIP, kata Tina, menilai perlu ada pengawasan ketat pada pelaksanaan protokol kesehatan di segala sektor. Karena itu, TNI-Polri disebutnya wajib terlibat agar masyarakat lebih segan untuk melanggar.
"POLRI bersama TNI sebagai pendamping Petugas Sipil dilapangan yang bersifat wajib (jadi bukan dapat)," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Ajukan Raperda Covid-19, DPRD DKI Pertanyakan Insentif Bagi Nakes
Berita Terkait
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya