Suara.com - Hasil putusan dan laporan International People's Tribunal terkait tragedi pembantaian 1965-1966 hingga saat ini masih ditindaklanjuti oleh Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Padahal putusan IPT tersebut menghasilkan bukti-bukti baru pembantaian 1965-1966.
Hal itu diungkapkan oleh Harry Wibowo dari Perhimpunan IPT 65 (P-IPT65) dalam diskusi dari bertema 'Kupas Tuntas Hasil Temuan IPT 65' yang diadakan Kamisan Bandung, Rabu (30/9/2020).
"Kesimpulan kita kasih laporannya (Putusan IPT) kita kasih. Laporan pertama kita kasih ke Komnas HAM, tapi apa yang terjadi nggak ada apa-apa," kata Harry.
Menurut Harry, yang terjadi justru pihaknya malah seperti diombang-ambing dilempar sana-sini tanpa adanya kejelasan. Sampai pada akhirnya, Harry dan pihaknya mengusulkan ke Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan ulang mengenai tragedi 65-66.
Harry dan pihaknya kemudian tetap melakukan riset dan investigasi sampai akhirnya menemukan sejumlah kuburan massal sebanyak 180 titik terkait tragedi 65-66.
"Nggak tahu alasanya (Komnas HAM) apa. Mereka bersikukuh bahwa penyelidikan yang mereka lakukan sudah selesai sudah tuntas. Jadi ya nggak berdampak karena lembaga-lembaga yang seharusnya yang tadinya mau kita dukung malah nggak mau Komnas HAM," tuturnya.
Ia pun mengaku heran sampai saat ini Komnas HAM masih enggan menindaklanjuti putusan IPT tersebut. Padahal sasaran utamanya hasil putusan dan laporan tersebut adalah untuk ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut.
"Kalau pemerintah kita sudah tahu jelas kan lebih politis, kalau Komnas HAM kan lembaga HAM yang harusnya tidak politis dalam arti kata tidak mempertimbangkan variabel politik masuk dalam ranah kerja mereka nggak ada tuh. Pertimbangan ya kasus dan mulai penyelidikan-penyelidikan. Bukti baru biasa ada novum buka lagi. Jadi ya nggak berdampak jadi kita tetap civil societynya memperjuangkan meyakinkan orang," tandasnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada tiga rekomendasi dari hasil putusan IPT 1965 atau pengadilan rakyat yang digelar di Den Haag, Belanda ini.
Baca Juga: Kasus Jemaat HKBP, Komnas HAM Minta Pemkab Bekasi Sediakan Gereja Sementara
Pertama, pemerintah Indonesia agar segera dan tanpa pengecualian, meminta maaf pada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara terkait peristiwa 1965.
Kedua, menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketiga, memastikan ada kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar