Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Mahkamah Agung (MA) telah meruntuhkan rasa keadilan bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. MA disorot karena dinilai masif memotong hukuman koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Terkini, eks Ketua Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang termasuk salah satu koruptor yang mendapatkan diskon hukuman dari hasil putusan PK di MA. Sebelumnya, dalam tingkat kasasi, Anas mendapatkan hukuman 14 tahun penjara.
"Putusan demi putusan PK (Peninjauan Kembali) yang dijatuhkan Mahkamah Agung, diantaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Apalagi, kata Kurnia, bahwa ICW memang sudah meragukan keberpihakan Mahkamah Agung (MA) dalam pemberantasan korupsi.
Berdasarkan data ICW, dari tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara," ucap Kurnia
"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor ?," kata Kurnia
Setidaknya, kata Kurnia, ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK. Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK akan menjadi sia-sia .
Adapun tuntutan ICW, pertama Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi penempatan Hakim-Hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.
"Kedua, KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang.
Baca Juga: MA Disorot Soal 'Diskon' Hukuman Koruptor, Ini Kata DPR
"Ketiga, Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," imbuh Kurnia.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum mendapat potongan hukuman menjadi delapan tahun penjara dari hasil putusan sidang PK di MA pada Rabu (30/9/2020) lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarto n dan dua anggota majelis; Andi Samsan Nganro dan Asikin.
Dalam sidang putusan itu, Anas Urbaningrum juga harus membayar uang denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.
Anas juga harus membayar uang pengganti atas kerugian negara mencapai Rp57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak membayar, maka harta kekayaan Anas akan dirampas untuk negara.
Bila aset terpidana Anas tak cukup membayar uang pengganti. Maka akan ditambah kurungan penjara selama dua tahun.
Selain itu, Anas juga dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak bebas dari penjara.
Tag
Berita Terkait
-
MA Disorot Soal 'Diskon' Hukuman Koruptor, Ini Kata DPR
-
KPK Ogah Pusing Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong MA: Biar Rakyat Menilai
-
MA Potong Masa Hukuman Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun
-
MA Potong Masa Hukuman 2 Terpidana Korupsi e-KTP
-
22 Koruptor Dapat Potong Hukuman Dari MA, KPK Belum Terima Salinan Putusan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting