Suara.com - Mahkamah Agung atau MA memotong masa hukuman terpidana korupsi Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat menjadi delapan tahun penjara, pada Rabu (30/9/2020). Anas sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA atas vonis pidana dirinya 14 tahun penjara.
Sidang putusan PK ini dipimpin oleh hakim Agung Sunarto sebagai ketua majelis. Adapun anggota majelis, Andi Samsan Nganro dan Profesor Asikin.
Putusan majelis PK, Anas Urbaningrum juga harus membayar uang denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.
Anas juga harus membayar uang pengganti kerugian kepada negara mencapai Rp57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaan terpidana akan dirampas untuk negara.
Bila aset terpidana Anas tak cukup membayar uang pengganti. Maka akan ditambah kurungan penjara selama dua tahun.
Selain itu, Anas juga dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak bebas dari penjara.
Adapun alasan MA memotong masa hukuman Anas Urbaningrum diantaranya yakni, pertama, uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT. Adhi Karya maupun dari PT.Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain. Sebab perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disub kontrakan kepada perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Kedua, Bahwa dana-dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee dibagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. Ketiga, Keterangan saksi-saksi baik dari pihak PT. Adhi Karya maupun Permai Group tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi-lobi kepada pemerintah mapun perusahaan-perusahaan.
Keempat, Dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat dalam rangka pendanaan pencalonan Anas menjadi ketua umum. Kelima, Dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist atau kasasi tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum anas menduduki jabatan.
Berita Terkait
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu