Suara.com - Mahkamah Agung atau MA memotong masa hukuman terpidana korupsi Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat menjadi delapan tahun penjara, pada Rabu (30/9/2020). Anas sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA atas vonis pidana dirinya 14 tahun penjara.
Sidang putusan PK ini dipimpin oleh hakim Agung Sunarto sebagai ketua majelis. Adapun anggota majelis, Andi Samsan Nganro dan Profesor Asikin.
Putusan majelis PK, Anas Urbaningrum juga harus membayar uang denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.
Anas juga harus membayar uang pengganti kerugian kepada negara mencapai Rp57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaan terpidana akan dirampas untuk negara.
Bila aset terpidana Anas tak cukup membayar uang pengganti. Maka akan ditambah kurungan penjara selama dua tahun.
Selain itu, Anas juga dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak bebas dari penjara.
Adapun alasan MA memotong masa hukuman Anas Urbaningrum diantaranya yakni, pertama, uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT. Adhi Karya maupun dari PT.Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain. Sebab perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disub kontrakan kepada perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Kedua, Bahwa dana-dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee dibagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. Ketiga, Keterangan saksi-saksi baik dari pihak PT. Adhi Karya maupun Permai Group tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi-lobi kepada pemerintah mapun perusahaan-perusahaan.
Keempat, Dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat dalam rangka pendanaan pencalonan Anas menjadi ketua umum. Kelima, Dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist atau kasasi tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum anas menduduki jabatan.
Berita Terkait
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri