Suara.com - Noor Fadhilah Azlan, perempuan asal Singapura dijatuhi hukuman 7 tahun sembilan bulan penjara pada Rabu (30/9/2020), setelah terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkoba.
Menyadur The Straits Times, Kamis (1/10/2020), Fadhilah dihukum karena menawarkan narkoba jenis sabu kepada tiga siswa sekolah menengah pertama (SMP) tahun lalu.
Lebih parah, Noor Fadhilah Azlan telah menginzinkan ketiga remaja yang dua diantaranya masih berusia 13 dan 14 tahun mengkonsumsi obat-obatan terlarang yang juga dikenal dengan nama Es itu.
Tindakan kriminal perempuan 28 tahun itu terungkap setelah petugas dari Biro Pusat Narkotika (CNB) menggerebek kediamannya di Bukit Batok West dan menangkap keempat orang itu.
Dia telah mengaku bersalah atas tiga dakwaan terkait narkoba, termasuk satu dakwaan yang mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi narkoba yang dimilikinya.
Delapan dakwaan lainnya--di mana lima terkait narkoba dan tiga terkait rokok selundupan - dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Kan Shuk Weng selama hukuman.
Kasusnya adalah yang pertama di Singapura di mana seseorang telah dihukum karena mengizinkan orang lain yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi narkoba yang dimilikinya.
Menurut dokumen pengadilan, Noor tinggal bersama kedua anaknya di kamar sewaan sebuah flat di Bukit Batok West Avenue 4 pada saat dia melakukan pelanggaran pada 24 September tahun lalu.
Pengadilan mendengar bahwa Noor, yang menjajakan rokok selundupan, beralih ke perdagangan narkoba sebagai alat untuk mendapatkan uang cepat.
Baca Juga: Lewat Pledoi, Dwi Sasono Berharap Rehabilitasinya Cuma 6 Bulan
Wakil Jaksa Penuntut Umum Melina Chew mengatakan, para remaja yang kerap nongkrong di kamar tidur itu sudah beberapa hari menginap.
Dua di antara mereka mengenalnya melalui penjualan rokok selundupan. Salah satunya, yang berusia 14 tahun, juga telah membeli sabu darinya pada kesempatan sebelumnya.
"Ketika mereka menyatakan bahwa mereka ingin merokok es (sabu), terdakwa mengizinkan mereka melakukannya di kamar tidur," kata DPP.
"Dan dia melanjutkan untuk membagikan alat merokoknya dengan mereka, dengan semua orang bergiliran mengambil isapan dari alat merokok tersebut," imbuh DPP.
Pada Rabu, Hakim Distrik Kan mengabulkan permintaan Noor untuk menunda masa hukumannya hingga 9 Oktober, sehingga dia dapat menyelesaikan urusan pribadinya.
Atas pelanggarannya yang mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi obat-obatan yang dimilikinya, Noor bisa dipenjara hingga 10 tahun.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi Pembawa 10 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dihukum Mati
-
Tak Cuma di Aceh, Singapura Juga Terapkan Hukuman Cambuk
-
Ya Tuhan! 3 Pejabat Aceh Asyik Dugem dan Pesta Narkoba Bareng Perempuan
-
Divonis Penjara 1,5 Tahun, Lucinta Luna: Hakim Sudah Adil
-
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Lucinta Luna Tak Ajukan Banding
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta