Suara.com - Noor Fadhilah Azlan, perempuan asal Singapura dijatuhi hukuman 7 tahun sembilan bulan penjara pada Rabu (30/9/2020), setelah terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkoba.
Menyadur The Straits Times, Kamis (1/10/2020), Fadhilah dihukum karena menawarkan narkoba jenis sabu kepada tiga siswa sekolah menengah pertama (SMP) tahun lalu.
Lebih parah, Noor Fadhilah Azlan telah menginzinkan ketiga remaja yang dua diantaranya masih berusia 13 dan 14 tahun mengkonsumsi obat-obatan terlarang yang juga dikenal dengan nama Es itu.
Tindakan kriminal perempuan 28 tahun itu terungkap setelah petugas dari Biro Pusat Narkotika (CNB) menggerebek kediamannya di Bukit Batok West dan menangkap keempat orang itu.
Dia telah mengaku bersalah atas tiga dakwaan terkait narkoba, termasuk satu dakwaan yang mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi narkoba yang dimilikinya.
Delapan dakwaan lainnya--di mana lima terkait narkoba dan tiga terkait rokok selundupan - dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Kan Shuk Weng selama hukuman.
Kasusnya adalah yang pertama di Singapura di mana seseorang telah dihukum karena mengizinkan orang lain yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi narkoba yang dimilikinya.
Menurut dokumen pengadilan, Noor tinggal bersama kedua anaknya di kamar sewaan sebuah flat di Bukit Batok West Avenue 4 pada saat dia melakukan pelanggaran pada 24 September tahun lalu.
Pengadilan mendengar bahwa Noor, yang menjajakan rokok selundupan, beralih ke perdagangan narkoba sebagai alat untuk mendapatkan uang cepat.
Baca Juga: Lewat Pledoi, Dwi Sasono Berharap Rehabilitasinya Cuma 6 Bulan
Wakil Jaksa Penuntut Umum Melina Chew mengatakan, para remaja yang kerap nongkrong di kamar tidur itu sudah beberapa hari menginap.
Dua di antara mereka mengenalnya melalui penjualan rokok selundupan. Salah satunya, yang berusia 14 tahun, juga telah membeli sabu darinya pada kesempatan sebelumnya.
"Ketika mereka menyatakan bahwa mereka ingin merokok es (sabu), terdakwa mengizinkan mereka melakukannya di kamar tidur," kata DPP.
"Dan dia melanjutkan untuk membagikan alat merokoknya dengan mereka, dengan semua orang bergiliran mengambil isapan dari alat merokok tersebut," imbuh DPP.
Pada Rabu, Hakim Distrik Kan mengabulkan permintaan Noor untuk menunda masa hukumannya hingga 9 Oktober, sehingga dia dapat menyelesaikan urusan pribadinya.
Atas pelanggarannya yang mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi obat-obatan yang dimilikinya, Noor bisa dipenjara hingga 10 tahun.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi Pembawa 10 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dihukum Mati
-
Tak Cuma di Aceh, Singapura Juga Terapkan Hukuman Cambuk
-
Ya Tuhan! 3 Pejabat Aceh Asyik Dugem dan Pesta Narkoba Bareng Perempuan
-
Divonis Penjara 1,5 Tahun, Lucinta Luna: Hakim Sudah Adil
-
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Lucinta Luna Tak Ajukan Banding
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi