Suara.com - Polisi mengungkap fakta di balik kasus bunuh diri seorang warga negara asing (WNA) Korea berinisial YSL di Essence Darmawangsa Apartment, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pria yang diprakirakan berusia 35 tahun itu diduga nekat bunuh diri lantaran perusahannya banyak yang merugi di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Jimmy Christian mengungkap hal itu berdasarkan keterangan rekan-rekan korban.
Berdasarkan keterangan mereka, sesaat sebelum ditemukan tewas gantung diri, WN asing itu seharian berdiam diri di dalam kamar apartemennya.
"Jadi informasinya sudah seharian tidak keluar dari kamar. Kata teman-temannya ada masalah kerjaan. Karena Covid-19 ini kerjaannya banyak yang rugi," kata Jimmy kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Kasus WN Korsel tewas bunuh diri terungkap setelah polisi menerima laporan dari rekan-rekan korban dan petugas keamanan apartemen pada Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dugaan sementara bunuh diri, tapi kami masih lakukan pendalaman dengan melakukan visum dan sebagainya untuk mencari tahu kemungkinan lain," kata Jimmy seperti dikutip Antara, Kamis.
YLK diketahui sudah tinggal lama di Indonesia dan bekerja sebagai karyawan swasta serta memiliki sebuah perusahaan di Jakarta.
Menurut Jimmy, saat petugas tiba di lokasi, tubuh Yok Seok Lim sudah terbaring dengan leher masih terikat tali.
Baca Juga: Kaget Nemu Mayat di Kali, Mariyono Batal BAB Padahal Tadinya Kebelet
"Waktu anggota datang, posisi korban sudah diturunkan," bebernya.
Dari hasil keterangan teman-teman korban, lelaki itu pertama kali ditemukan tergantung di kamar mandi di dalam apartemennya yang terkunci dari dalam.
Dia ditemukan tergantung terikat seutas tali di dalam kamar mandi, dengan kondisi masih berpakaian lengkap.
Penemuan YLK berawal dari kecurigaan teman-temannya yang sejak pagi kesulitan untuk menghubungi korban.
"Biasanya, korban kalau dihubungi atau di WA pasti dibalas, tapi sehari kemarin korban tidak bisa dihubungi hingga teman-temannya khawatir dan mengecek ke kediamannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Misteri Terpecahkan! Hasil Tes DNA Keluar, Jenazah di Kali Ciliwung Positif Pegawai Kemendagri
-
KPAI Sebut Kasus Tewasnya Ibu dan 2 Anak di Bandung Berkategori Filisida Maternal, Apa Itu?
-
Geger Mayat Pria Hanyut di Kalimalang Jaktim, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Kesaksian Warga soal 5 Jenazah Terkubur dalam Satu Liang di Belakang Rumah
-
Fakta Mengerikan Mayat Satu Keluarga di Indramayu: Bau Busuk Menyengat hingga Kaki Muncul ke Tanah!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Gerak Cepat, Fraksi Gerindra DPR Nonaktifkan Rahayu Saraswati
-
Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
-
Peter F Gontha Bongkor Sosok Asli Purbaya Yudhi Sadewa: Bukan Rotasi Kabinet Biasa!
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu