Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencap gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diinisiasi bekas Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin serta tokoh lainnya merupakan sekumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan.
Moeldoko menganggap tidak ada yang melarang terkait keberadaan gerakan KAMI.
"Mereka (KAMI) itu bentuknya hanya sekumpulan kepentingan. Silakan saja, tidak ada yang melarang," ujar Moeldoko, Kamis (1/10/2020).
Moeldoko menuturkan selama gagasan yang diberikan KAMI bagus, pemerintah akan menerimanya. Namun jika gagasan mengarah ke pemaksaan kepentingan, pemerintah tidak tinggal diam.
"Kalau gagasannya bagus, kita ambil. Tetapi kalau arahnya memaksakan kepentingan, akan ada perhitungannya," ucap dia.
Ketika ditanya soal gagasan KAMI yang membuat politik memanas, mantan Panglima TNI itu menuturkan dinamika politik selalu berkembang. Sehingga tidak ada namanya dinamika yang stagnan.
Moeldoko menyebut dirinya tak mempermasalahkan jika kedepan muncul gerakan-gerakan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah seperti KAMI.
Kata Moeldoko, selama gagasan tersebut bagian dari demokrasi, ia tak masalah.
Namun kata Moeldoko, jika gagasan -gagasan mengancam stabilitas politik. pemerintah tidak akan akan tinggal diam.
Baca Juga: Isu Kebangkitan PKI Muncul Lagi, Moeldoko: Lihat Kepentingannya
"Setelah ada KAMI, nanti ada KAMU terus ada apalagi, kan? Kita tidak perlu menyikapi berlebihan sepanjang masih gagasan-gagasan. Sepanjang gagasan itu hanya bagian dari demokrasi, silakan. Tapi jangan coba-coba mengganggu stabilitas politik. Kalau bentuknya sudah mengganggu stabilitas politik, semua ada resikonya. Negara punya kalkulasi dalam menempatkan demokrasi dan stabilitas," tutur Moeldoko.
Lebih lanjut, Moeldoko menilai gagasan dari KAMI masih dalam konteks yang wajar dan tak perlu disikapi secara berlebihan.
Namun jika sudah bersinggungan dengan stabilitas negara, pemerintah tidak tinggal diam dan sudah memiliki kalkulasinya.
"Kalkulasinya sekarang sih, masih biasa saja. Tidak ada yang perlu direspons berlebihan. Tetapi manakala itu sudah bersinggungan dengan stabilitas dan mulai mengganggu, saya ingatkan kembali. Negara punya kalkulasi. Untuk itu ada hitung-hitungannya," katanya.
Berita Terkait
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri
-
Soal Wacana Darurat Militer, Gatot Nurmantyo Ungkap Dampak Mengerikan Jika Prabowo Nekat Setujui
-
Gatot Kritik Penyebaran Video Penangkapan Anggota BAIS: Ada Pembentukan Opini Mendiskreditkan TNI
-
Ucapkan Selamat Pada Jokowi, Jenderal Gatot: Karena Sudah Merusak Negeri Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025