News / Nasional
Kamis, 01 Oktober 2020 | 20:34 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Suara.com/Erick Tanjung)

Bila aset terpidana Anas tak cukup membayar uang pengganti. Maka akan ditambah kurungan penjara selama dua tahun.

Selain itu, Anas juga dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak bebas dari penjara.

Load More