Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terpidana korupsi Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Partai Demokrat bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi.
"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Ali menyebut lembaganya sudah cukup prihatin dengan masifnya pemotongan hukuman terpidana koruptor setelah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA.
"Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujar Ali.
Ali pun tak menampik bahwa kewenangan terpidana koruptor untuk mengajukan PK ke MA lantaran telah ditentukan oleh undang-undang.
"Namun, pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim itu, maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," tandas Ali.
Diskon Hukuman 22 Koruptor
Sebanyak 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman dari putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Namun KPK mengatakan belum menerima salinan putusan atas puluhan perkara korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari MA.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin 6 Tahun Penjara
Ali meminta MA segera kirim putusan 22 perkara korupsi kepada KPK untuk nantinya dipelajari atas penggurangan masa hukuman tersebut.
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Terkini, eks Ketua Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang termasuk salah satu koruptor yang mendapatkan diskon hukuman dari hasil putusan PK di MA. Sebelumnya, dalam tingkat kasasi, Anas mendapatkan hukuman 14 tahun penjara.
Anas mendapat potongan hukuman menjadi delapan tahun penjara dari hasil putusan sidang PK di MA pada Rabu (30/9/2020) lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarto dan dua anggota majelis; Andi Samsan Nganro dan Asikin.
Dalam sidang putusan itu, Anas Urbaningrum juga harus membayar uang denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.
Anas juga harus membayar uang pengganti atas kerugian negara mencapai Rp57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak membayar, maka harta kekayaan Anas akan dirampas untuk negara.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu