Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti keputusan pemerintah mengubah tarif cukai meterai menjadi Rp 10 ribu.
Ia menilai, perubahan tarif bea meterai itu adalah langkah yang keliru di tengah pandemi.
"Diberlakukannya perubahan tarif bea meterai menjadi 10 ribu merupakan langkah keliru di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Pemerintah harus memikirkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat yang sedang tidak baik," kata Mardani melalui cuitan Twitter-nya, Jumat (2/9/2020).
Ia mengatakan keputusan mengubah bea meterai itu tidak tepat mengingat perekonomian Indonesia diprediksi baru akan memasuki masa recovery pada tahun 2021 nanti.
"Terlebih, belum adanya pasal atau ayat yang kuat dalam mengatur pengawasan dan pengendalian yang menjamin bea meterai yang dipungut oleh pihak yang ditetapkan benar-benar masuk kas negara," tulis Mardani.
Selain kondisi ekonomi masyarakat, Mardani juga berpendapat jika kenaikan bea meterai akan menimbulkan tekanan pada sektor real.
"Khususnya bagi pelaku investor dan berpotensi menurunkan volume perdagangan saham, karena meningkatnya biaya transaksi," sambung dia.
RUU Bea Meterai Disahkan, Tarif jadi Rp 10.000
Rapat Paripurna DPR RI, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Payung hukum baru ini akan memberlakukan satu tarif meterai, yakni Rp 10.000 per lembar menggantikan tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Seorang Donald Trump Positif Corona, Apalagi Warga RI
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyebut bahwa setidaknya terdapat 12 Bab dan 32 Pasal dalam payung hukum baru tersebut. Adapun dari 9 Fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak adanya RUU Bea Meterai.
Fraksi PKS menilai kenaikan bea meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian, terutama saat ini kondisinya mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19.
“Komisi XI menetapkan pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja bersama Pemerintah yang telah dilaksanakan pada 3 September 2020. Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampai Fraksi di DPR, sebanyak 8 Fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui, sedangkan Fraksi PKS menolak hasil pembahasan tersebut,” kata Dito saat membacakan laporan di hadapan Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Namun, pengesahan RUU Bea Meterai itu akhirnya tetap mendapat ketukan palu setuju dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang dasar hukumnya belum pernah mengalami perubahan sejak 1 Januari 1986.
Sementara selama 35 tahun, situasi di masyarakat telah banyak mengalami perubahan baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi. Ini menyebabkan segala aturan yang ada, sudah tidak lagi bisa menjawab tantangan zaman.
Berita Terkait
-
Mardani Ali Sera: Seorang Donald Trump Positif Corona, Apalagi Warga RI
-
Memprediksi Siapa yang Bakal Mendukung Partai Ummat Bentukan Amien Rais
-
DPR Sahkan RUU Bea Meterai, Tarif Jadi Rp 10.000
-
Heran Tiba-tiba Pengaturan Perlindungan Pekerja Migran Masuk RUU Ciptaker
-
Denny Siregar: Calon yang Berseberangan dengan Kadrun Itu yang Saya Bela
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden