Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti keputusan pemerintah mengubah tarif cukai meterai menjadi Rp 10 ribu.
Ia menilai, perubahan tarif bea meterai itu adalah langkah yang keliru di tengah pandemi.
"Diberlakukannya perubahan tarif bea meterai menjadi 10 ribu merupakan langkah keliru di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Pemerintah harus memikirkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat yang sedang tidak baik," kata Mardani melalui cuitan Twitter-nya, Jumat (2/9/2020).
Ia mengatakan keputusan mengubah bea meterai itu tidak tepat mengingat perekonomian Indonesia diprediksi baru akan memasuki masa recovery pada tahun 2021 nanti.
"Terlebih, belum adanya pasal atau ayat yang kuat dalam mengatur pengawasan dan pengendalian yang menjamin bea meterai yang dipungut oleh pihak yang ditetapkan benar-benar masuk kas negara," tulis Mardani.
Selain kondisi ekonomi masyarakat, Mardani juga berpendapat jika kenaikan bea meterai akan menimbulkan tekanan pada sektor real.
"Khususnya bagi pelaku investor dan berpotensi menurunkan volume perdagangan saham, karena meningkatnya biaya transaksi," sambung dia.
RUU Bea Meterai Disahkan, Tarif jadi Rp 10.000
Rapat Paripurna DPR RI, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Payung hukum baru ini akan memberlakukan satu tarif meterai, yakni Rp 10.000 per lembar menggantikan tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Seorang Donald Trump Positif Corona, Apalagi Warga RI
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyebut bahwa setidaknya terdapat 12 Bab dan 32 Pasal dalam payung hukum baru tersebut. Adapun dari 9 Fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak adanya RUU Bea Meterai.
Fraksi PKS menilai kenaikan bea meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian, terutama saat ini kondisinya mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19.
“Komisi XI menetapkan pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja bersama Pemerintah yang telah dilaksanakan pada 3 September 2020. Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampai Fraksi di DPR, sebanyak 8 Fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui, sedangkan Fraksi PKS menolak hasil pembahasan tersebut,” kata Dito saat membacakan laporan di hadapan Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Namun, pengesahan RUU Bea Meterai itu akhirnya tetap mendapat ketukan palu setuju dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang dasar hukumnya belum pernah mengalami perubahan sejak 1 Januari 1986.
Sementara selama 35 tahun, situasi di masyarakat telah banyak mengalami perubahan baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi. Ini menyebabkan segala aturan yang ada, sudah tidak lagi bisa menjawab tantangan zaman.
Berita Terkait
-
Mardani Ali Sera: Seorang Donald Trump Positif Corona, Apalagi Warga RI
-
Memprediksi Siapa yang Bakal Mendukung Partai Ummat Bentukan Amien Rais
-
DPR Sahkan RUU Bea Meterai, Tarif Jadi Rp 10.000
-
Heran Tiba-tiba Pengaturan Perlindungan Pekerja Migran Masuk RUU Ciptaker
-
Denny Siregar: Calon yang Berseberangan dengan Kadrun Itu yang Saya Bela
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar