Suara.com - Berulang kali pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh kepolisian. Hal tersebut justru menjadi sebuah ironi. Mereka yang seharusnya menegakan hukum dan memberi contoh baik, malah jadi pelanggar.
Menanggapi beragam pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan hal itu seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, apabila polisi sendiri melanggar, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian tidak disiplin dan patuh protokol selama pandemi.
"Iya harusnya ini kan contoh yang harus diberikan polisi itu kan harusnya bisa jadi contoh penegakan di masyarakat. Kalau polisinya saja tidak memberikan contoh yang baik mana mungkin masyarakat bisa patuh ya kan," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, kelakuan polisi yang saat ini menjabat tidak bisa menjadi tauladan baik bagi masyarakat.
Terbukti dari kasus pelanggaran protokol Covid-19, belum lagi kasus pelanggaran lain yang dilakukan polisi.
"Untuk ini lah kita harus melihat bahwa polisi-polisi sekarang ini gak tertib ya, tidak tertib, tidak menunjukan contoh yang baik bagi masyarakat sebagai penegak hukum," kata Desmond.
Gelar Pesta Nikah
Sebelumnya seorang perwira polisi di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berpangkat AKP berinisial BVP dibebastugaskan.
Ia menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Klaster Besar, 200 Mahasiwa Perguruan Tinggi Al Quran Jakarta Positif COVID
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Propam Polda Sumut telah memanggil oknum berinisial BVP dan menganani kasus tersebut.
"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi lalu kita mengecek kebenarannya, dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," kata Tatan dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Minggu (4/10/2020).
Tatan mengatakan, oknum perwira itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-9.
"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," jelasnya.
Pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel, berupa membebaskantugaskannya dari jabatan sebagai Kasat Intel.
"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL