Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap predator berinisial PBA alias Praditya Bayu (39), tersangka kasus penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial A (15). Pelaku yang bekerja sebagai tukang bakso itu ditangkap di Jombang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya laporan dari keluarga korban pada 24 September 2020. Ketika itu, orang tua A melaporkan bahwa anaknya diculik pada 8 September.
Dari hasil laporan dan pendalaman, akhirnya tersangka Bayu ditangkap bersama korban di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada 30 September.
"Tanggal 30 September kita mengamankan tersangka dan korban di Jombang, Jawa Timur di tempat kos-kosan tersangka inisial PBA," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Yusri mengungkapkan bahwa tersangka Bayu mengenal korban lantaran kerap bertemu di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Kemudian, sang predator yang memiliki rasa kepada korban lantas mendatangi A di dekat Danau Sunter pada 8 September lalu menculiknya dengan mengiming-imingi akan mencarikan pekerjaan.
"Korban diiming-imingi akan diberi kerja menjadi seorang pembantu, setelah itu korban diberi uang Rp 50 ribu untuk ikut dengan tersangka ke tempat kos-kosan di daerah Sunter," ungkap Yusri.
Selian diculik, tersangka Bayu juga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Selama kurang lebih dua hari di culik di kosannya, tersangka Bayu mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
"Setelah itu korban dibawa yang memang akan dijanjikan kerja di Jombang, Jawa Timur," ujar Yusri.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka Bayu dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol
Berita Terkait
-
Berawal Dari Status WA, Kasus Pencabulan Anak di Batam Berhasil Diungkap
-
Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol
-
Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap
-
Pak RT Cabuli Bocah 5 SD Sepatan Tangerang di Lokasi Ziarah Lebaran
-
Fakta-Fakta Penculikan dan Penyekapan Rafi di Apartemen Mutiara Bekasi
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
-
Transaksi Narkoba Subuh Digagalkan, Polda Metro Jaya Sita 738 Butir Ekstasi Asal Lampung
-
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
-
Debat Panas di DPR, Dasco Pasang Badan Demi Bantuan Diaspora Masuk ke Aceh
-
Update Pascabencana Sumatra, Menkes: 8.850 Rumah Tenaga Kesehatan Terdampak Butuh Renovasi Segera
-
Ramadan Geser Jam Macet, Polda Metro Prediksi Lonjakan Sore Lebih Awal
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
-
DPR Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan