- Presiden Jokowi menyetujui pengembalian UU KPK ke versi lama, memicu kritik dari pengamat politik UMY.
- Pengamat menilai sikap Jokowi berubah karena merasa tidak lagi memegang tanggung jawab eksekutif langsung.
- Pengembalian UU saja dianggap tidak cukup mengatasi masalah korupsi tanpa penguatan kelembagaan KPK.
Suara.com - Pernyataan terbaru Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyetujui usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama memicu kritik tajam.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir, menilai sikap tersebut sebagai cerminan perilaku politisi yang kerap berubah-ubah sesuai dengan kepentingan dan posisi aman mereka dalam struktur kekuasaan.
Dalam hal ini, Jokowi dinilai merasa sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab langsung sebagai pelaksana kebijakan eksekutif.
"Pak Jokowi ini kan bagaimanapun politisi, ya. Dia merasa bahwa kali ini dia sudah tidak lagi terjun di dalam dunia politik secara langsung atau dia tidak menjadi pelaksana eksekutif, sehingga tentang Undang-Undang KPK [lama dikembalikan], silakan saja," kata Zuly saat dihubungi Suara.com, Rabu (18/2/2026).
Zuly menyampaikan bahwa saat masih menjabat sebagai presiden, Jokowi cenderung menahan diri atau melemparkan inisiatif revisi tersebut kepada DPR, mengingat pertimbangan keamanan politik bagi posisi pemerintahannya kala itu.
Namun, ketika purnatugas, rasa aman tersebut dinilai membuat Jokowi lebih berani melontarkan pernyataan yang kontradiktif dengan kebijakan sebelumnya.
Inkonsistensi ini, lanjut Zuly, merupakan karakteristik utama yang melekat pada mayoritas politisi di Indonesia. Ia memandang bahwa komitmen antara ucapan dan tindakan para elite politik sering kali tidak sejalan.
"Jadi memang politisi biasanya begitu. Saya selalu katakan yang bisa dipercaya dari politisi adalah omongannya tidak bisa dipercaya. Jadi politisi itu selalu begitu. Ya bukan hanya plin-plan, tapi ya begitu," tandasnya.
Terkait sikap Jokowi yang kemudian dicurigai berkaitan erat dengan dukungan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Zuly tak menampik kemungkinan tersebut.
Baca Juga: Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
Selain dinilai sebagai langkah "cuci tangan" dari Jokowi, ia menyebut sikap tersebut sekaligus memberikan bola panas kepada pemerintah saat ini, sembari tetap menjaga ruang bagi kader-kader partai yang didukungnya di legislatif.
"Dulu dia [Jokowi] merasa 'wah kelihatannya ini kalau nanti dikembalikan dan makin bagus bisa berbahaya'. Sekarang dia merasa sudah aman dan tentram maka 'silakan dilakukan' gitu," ucapnya.
Terlepas dari dinamika politik tersebut, Zuly mengingatkan bahwa sekadar mengembalikan regulasi ke UU KPK yang lama tidak akan menjadi solusi tunggal bagi pemberantasan korupsi.
Masalah yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini dinilai telah melampaui persoalan regulasi semata dan menyentuh aspek pelemahan secara institusional.
Penguatan institusi harus menjadi prioritas utama sebelum melakukan revisi undang-undang. Tanpa adanya penguatan internal yang independen seperti pada masa awal pembentukannya, upaya revisi dinilai hanya akan berujung pada penanganan kasus yang bersifat tebang pilih.
"Selama KPK-nya tidak dikuatkan dulu, walau ada revisi KPK-nya nanti tidak akan melakukan tindakan yang menurut saya terlalu signifikan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
-
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
-
KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan Saat Imlek 2026
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT