- Ribuan buruh KSPI dan Partai Buruh berunjuk rasa di PTUN Bandung pada Rabu (18/2/2026) mendukung gugatan UMSK 2026.
- Gugatan diajukan karena Gubernur Jawa Barat dianggap melampaui kewenangan menetapkan UMSK 2026.
- Buruh meminta PTUN membatalkan SK Gubernur dan memerintahkan terbitnya keputusan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota.
Suara.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (18/2/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan langsung terhadap gugatan hukum yang diajukan buruh terhadap Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Presiden KSPI dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, jika gugatan tersebut dilayangkan karena keputusan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para Bupati atau Wali Kota.
“Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu.
Dalam gugatan tersebut, buruh meminta PTUN untuk menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melampaui kewenangannya dalam menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.
Selain itu, buruh juga menuntut agar penetapan Upah Minimum Sektoral wajib didasarkan pada rekomendasi Bupati/Wali Kota yang bersumber dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, sebagai representasi tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Said Iqbal melanjutkan, dalam petitumnya buruh meminta majelis hakim untuk: Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025.
Kemudian, Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut. Serta memerintahkan penerbitan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang sesuai dengan rekomendasi resmi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat.
“Pada intinya, kami meminta agar PTUN memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” ungkapnya.
Baca Juga: Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
Said Iqbal menegaskan, langkah hukum dan aksi massa ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola penetapan upah sektoral di Jawa Barat.
Sebelumnya, buruh juga telah melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi, termasuk aksi di Istana Negara dan DPR RI, namun belum mendapatkan penyelesaian yang adil bagi pekerja.
Menurut Said Iqbal, buruh menilai kebijakan pengupahan tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa menghormati mekanisme yang telah diatur, karena berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.
Buruh juga menyampaikan kritik terbuka kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak hanya sibuk membangun pencitraan melalui konten, tetapi benar-benar merespons aspirasi para buruh dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada keadilan upah,” tandas Said.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana