Suara.com - Pasangan lansia di India tega menghabisi nyawa cicitnya yang berusia dua hari lantaran dianggap aib keluarga. Bayi perempuan itu lahir dari hubungan terlarang.
Menyadur Gulf News, Senin (5/10/2020), bayi yang telah meninggal itu lalu ditinggalkan begitu saja di daerah semak-semak kota Bhopal, Madhya Pradesh.
Aksi keji kakek dan nenek ini terungkap tak lama setelah penemuan jasad sang bayi. Polisi telah menetapkan perempuan itu dan suaminya sebagai tersangka.
Kepolisian setempat mengatakan sang nenek menikam bayi itu dengan pisau, meninggalkan puluhan luka tusuk di tubuhnya.
Awalnya, polisi mengira bayi malang ini dibunuh oleh binatang. Tapi dugaan perubah ketika hasil autopsi menunjukkan ada 80 luka tusuk di tubuh anak perempuan itu.
Penyelidikan pun dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari rumah sakit tentang bayi perempuan yang baru lahir dalam waktu sepekan.
Semua rekaman kamera CCTV yang dipasang hingga lima kilometer dari lokasi kejadian juga tak luput dari pemeriksaan.
Hasil penyelidikan mengungkak Vidyabai dan suaminya, Puran Sigh, berada di balik pembunuhan anak dari cucunya ini.
Kepada polisi, keduanya mengaku cucu perempuannya hamil sejak Januari setelah menjalin hubungan terlarang dengan seorang pemuda.
Baca Juga: Gadis 15 Tahun Habisi Adik Kandung Agar Bisa Kabur dengan Pacar
Khawatir bayi itu akan menjadi aib keluarga, pasangan ini lantas memutuskan untuk menghabisi nyawa anak kecil tersebut.
Polisi telah menemukan pisau dan bilah yang digunakan dalam insiden tersebut dan mengajukan kasus pembunuhan sesuai dengan bagian yang relevan dari KUHP India.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya