Suara.com - Bareskrim Polri menyatakan tetap memproses hukum Sulaiman Marpaung (37), tersangka pengunggah foto kolase Wakil Presiden RI Maruf Amin, dengan bintang porno asal Jepang, Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono. Proses hukum akan tetap berjalan, meski Maruf Amin telah memaafkan perbuatan tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa kekinian tersangka Sulaiman pun telah ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
"Kasus sudah ditangani dan tersangka sudah kami lakukan penahanan. Wapres sudah memaafkan, secara hukum kami tetap berjalan di atas rel," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Ia menjelaskan bahwa tersangka Sulaiman dipersangkakan dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA. Dalam perkara kasus itu, menurutnya tidak perlu adanya delik aduan dari korban.
"Nah ini kalau nanti ada permohonan maaf dan tidak dituntut. Itu diproses penyidik bagaimana hasil gelar, tentunya kita tunggu. Semuanya prerogatif penyidik," ujarnya.
*K-POP*
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Sulaiman di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (2/10/2020). Penangkapan dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.
Berdasar hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti permulaan yang cukup, penyidik pun menetapkan Sulaiman sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi barang-barang bukti berupa; tiga lembar screenshot, delapan postingan, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver Leaman S.
Belakangan, Sulaiman selaku pemilik akun Facebook Oliver Leaman S menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang telah mengunggah foto kolase Maruf Amin dengan Kakek Sugiono. Dia khilaf dan berharap Maruf Amin mau memaafkannya.
Baca Juga: Tersangka Pengunggah Kolase Dimaafkan Wapres Ma'ruf, Ini Kata Polisi
"Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan, saya khilaf dan berharap kepada Kiai saya diberikan maaf," kata Sulaiman di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Ia mengungkapkan pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar dirinya kesal hingga mengunggah foto kolase itu. Dia mengungkapkan bahwa pernyataan yang dimaksud ialah ketika Maruf Amin menyinggung soal maraknya budaya K-Pop yang diharapkan dapat menginspirasi kreativitas anak muda Indonesia.
"Saya lihat dia masalah K-Pop itu aja," ungkap Sulaiman.
Dalam kasus ini, Sulaiman pun disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!
-
Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut