Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan terdapat ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan tersebut kata Ida dalam rangka perlidungan terhadap pekerja yang menghadapi PHK.
"Dalam rangka perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, di undang-undang ini (Cipta Kerja) tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK. Jadi tetap kita atur," kata Ida dalam wawancara melalui siaran langsung dari program Seputar Inews yang dikutip Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK sebelummya sudah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak dicabut. Karena itu, Ida mengklaim bahwa di dalam UU Cipta Kerja diberikan ruang bagi pekerja atau buruh dalam memperjuangkan anggotanya yang terkena PHK.
"Sudah diatur di U nomor 13 tidak kami cabut, kami tetap atur, tetap memberikan ruang dan di RUU ini ini tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau buruh dalam memperjuangkan atau mengadvokasi kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK," ucap dia.
Tak hanya itu, politisi PKB itu menyebut bahwa UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan upah kepada pekerja atau buruh yang masih dalam proses PHK sampai mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"RUU Cipta Kerja ini juga semakin mempertegas pengaturan upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses perselisihan hubungan industrial, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap maka masih mendapatkan upah proses," kata Ida.
Ida juga menuturkan bahwa UU Cipta Kerja mengatur ketentuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program JKP kata Ida merupakan perlindungan baru yang tidak diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan.
Baca Juga: Pendemo UU Cipta Kerja di Serang Bakar-bakaran, Jalan Utama Diblokir
"Apa manfaatnya JKP? JKP ini ini manfaatnya adalah berupa pemberian cash benefit kemudian vocational training dan akses penempatan pasar kerja," kata dia.
Ia mengklaim dengan adanya RUU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK akan mendapat pesangon dari perusahaan dan mendapatkan perlindungan sosial dari jaminan kehilangan pekerjaan.
"Jadi harapannya adalah jika ada teman yang mengalami PHK, di samping mendapatkan pesangon, mereka juga akan tetap juga akan mendapatkan perlindungan sosial dari jaminan kehilangan pekerjaan ini, dengan tiga manfaat tadi," katanya.
Berita Terkait
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
-
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
-
Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju
-
Kolaborasi Indonesia-Jepang Makin Penting, Menaker: Kunci Memperkuat Posisi Kedua Negara
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!