Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan terdapat ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan tersebut kata Ida dalam rangka perlidungan terhadap pekerja yang menghadapi PHK.
"Dalam rangka perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, di undang-undang ini (Cipta Kerja) tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK. Jadi tetap kita atur," kata Ida dalam wawancara melalui siaran langsung dari program Seputar Inews yang dikutip Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK sebelummya sudah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak dicabut. Karena itu, Ida mengklaim bahwa di dalam UU Cipta Kerja diberikan ruang bagi pekerja atau buruh dalam memperjuangkan anggotanya yang terkena PHK.
"Sudah diatur di U nomor 13 tidak kami cabut, kami tetap atur, tetap memberikan ruang dan di RUU ini ini tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau buruh dalam memperjuangkan atau mengadvokasi kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK," ucap dia.
Tak hanya itu, politisi PKB itu menyebut bahwa UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan upah kepada pekerja atau buruh yang masih dalam proses PHK sampai mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"RUU Cipta Kerja ini juga semakin mempertegas pengaturan upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses perselisihan hubungan industrial, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap maka masih mendapatkan upah proses," kata Ida.
Ida juga menuturkan bahwa UU Cipta Kerja mengatur ketentuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program JKP kata Ida merupakan perlindungan baru yang tidak diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan.
Baca Juga: Pendemo UU Cipta Kerja di Serang Bakar-bakaran, Jalan Utama Diblokir
"Apa manfaatnya JKP? JKP ini ini manfaatnya adalah berupa pemberian cash benefit kemudian vocational training dan akses penempatan pasar kerja," kata dia.
Ia mengklaim dengan adanya RUU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK akan mendapat pesangon dari perusahaan dan mendapatkan perlindungan sosial dari jaminan kehilangan pekerjaan.
"Jadi harapannya adalah jika ada teman yang mengalami PHK, di samping mendapatkan pesangon, mereka juga akan tetap juga akan mendapatkan perlindungan sosial dari jaminan kehilangan pekerjaan ini, dengan tiga manfaat tadi," katanya.
Berita Terkait
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
-
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
-
Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju
-
Kolaborasi Indonesia-Jepang Makin Penting, Menaker: Kunci Memperkuat Posisi Kedua Negara
-
Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
-
Jadi Pembicara Kunci di COP30 Brasil, Sultan Baktiar Najamudin Tawarkan Gagasan Green Democracy
-
TOURISE 2025 Dibuka di Riyadh: Menteri Pariwisata Arab Saudi Bicara Inovasi dan Kolaborasi
-
AI Bigbox Permudah Fintech Verifikasi Identitas Pelanggan Lewat Solusi eKYC Canggih dan Aman
-
Wamenag Muhammad Syafi'i Soroti Kasus Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil: Harus Dihentikan!
-
Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya, Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Detik-detik Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan di Septic Tank, Anjing Pelacak Sempat Gagal
-
Menteri Lingkungan Hidup: Ekonomi Hijau Harus Sejalan dengan Masyarakat dan Alam