Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan terdapat ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan tersebut kata Ida dalam rangka perlidungan terhadap pekerja yang menghadapi PHK.
"Dalam rangka perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, di undang-undang ini (Cipta Kerja) tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK. Jadi tetap kita atur," kata Ida dalam wawancara melalui siaran langsung dari program Seputar Inews yang dikutip Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK sebelummya sudah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak dicabut. Karena itu, Ida mengklaim bahwa di dalam UU Cipta Kerja diberikan ruang bagi pekerja atau buruh dalam memperjuangkan anggotanya yang terkena PHK.
"Sudah diatur di U nomor 13 tidak kami cabut, kami tetap atur, tetap memberikan ruang dan di RUU ini ini tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau buruh dalam memperjuangkan atau mengadvokasi kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK," ucap dia.
Tak hanya itu, politisi PKB itu menyebut bahwa UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan upah kepada pekerja atau buruh yang masih dalam proses PHK sampai mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"RUU Cipta Kerja ini juga semakin mempertegas pengaturan upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses perselisihan hubungan industrial, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap maka masih mendapatkan upah proses," kata Ida.
Ida juga menuturkan bahwa UU Cipta Kerja mengatur ketentuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program JKP kata Ida merupakan perlindungan baru yang tidak diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan.
Baca Juga: Pendemo UU Cipta Kerja di Serang Bakar-bakaran, Jalan Utama Diblokir
"Apa manfaatnya JKP? JKP ini ini manfaatnya adalah berupa pemberian cash benefit kemudian vocational training dan akses penempatan pasar kerja," kata dia.
Ia mengklaim dengan adanya RUU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK akan mendapat pesangon dari perusahaan dan mendapatkan perlindungan sosial dari jaminan kehilangan pekerjaan.
"Jadi harapannya adalah jika ada teman yang mengalami PHK, di samping mendapatkan pesangon, mereka juga akan tetap juga akan mendapatkan perlindungan sosial dari jaminan kehilangan pekerjaan ini, dengan tiga manfaat tadi," katanya.
Berita Terkait
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
-
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
-
Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju
-
Kolaborasi Indonesia-Jepang Makin Penting, Menaker: Kunci Memperkuat Posisi Kedua Negara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi