Suara.com - Kapolri Idham Aziz menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan antisipasi unjuk rasa buruh dan masyarakat yang menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Alasannya karena pandemi virus Corona (Covid-19).
Terkait itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengingatkan Polri agar tidak membawa alasan pandemi Covid-19 hanya demi membubarkan penyampaian pendapat dimuka umum.
TAUD yang menaungi beragam lembaga hukum mengatakan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara. Hak menyatakan pendapat itu juga dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang dapat dilaksanakan tanpa melupakan protokol kesehatan Covid-19.
Apalagi sudah tercantum dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 adanya ancaman pidana terhadap tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan hak warga dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
"Pembatasan hak menyampaikan pendapat dimuka umum hanya boleh dilakukan atas dasar Undang-Undang. Sampai hari ini tidak ada UU yang melarang tetap dilaksanakannya hak menyampaikan pendapat di tengah pandemi," kata salah satu perwakilan dari TAUD, Rizky saat membacakan pernyataan sikap melalui daring, Selasa (6/10/2020).
Selain itu TAUD juga meminta pihak kepolisian harus bersikap independen dan tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum. Pihak TAUD melihat sebelum munculnya aksi masyarakat terhadap penolakan RUU Omnibus Law, juga telah ada berbagai aksi dan kegiatan namun tidak ada ancaman penerapan pasal pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Khususnya ketika DPR dan Pemerintah yang terus membahas UU Omnibus Law Cipta Kerja meski di tengah ancaman pandemi Covid-19.
"Karena itu jangan kemudian ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan turun ke jalan mengkritik pemerintah dan DPR, kepolisian berlaku diskriminatif."
Sebelumnya, sebuah Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Aziz tersebar di lini masa media sosial. TR tersebut berisi instruksi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh terhadap penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Baca Juga: Krisdayanti Bicara soal UU Cipta Kerja, Warganet: Bacooottt!
Sejumlah foto poin-poin dalam TR Kapolri itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @AksiLangsung. Sejak diunggah, pada Senin (5/10/2020) pukul 08.44 WIB kicauan tersebut telah diretweet 470 kali dan disukai 762 kali.
"Wuiih telegram Kapolri ngeriii! selain melarang unjuk rasa (padahal udah dijamin oleh konstitusi) juga melakukan counter narasi soal cipta kerja. Bener polisi sekarang polisi palugada: bisa jadi tukang pukul plus buzzer. Gini nih preman diseragamin kayak gini," kicau @AksiLangsung seperti dikutip Suara.com, Senin.
Dalam foto yang diunggah oleh akun @AksiLangsung terlihat TR Kapolri itu teregister dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020. Tertera pula TR tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Oktober dan ditujukan kepada para Kapolda.
Adapun TR tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto.
Berdasarkan foto tersebut, setidaknya ada 12 poin yang disampaikan oleh Kapolri kepada jajaran Kapolda. Salah satunya, yakni menginstruksikan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan oleh buruh pada 6 hingga 8 Oktober berkaitan dengan penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus
-
Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran