Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia - Medan - Pekanbaru - Jakarta - Surabaya-Banjarmasin. Sebanyak 40 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial TSD alias Narji. Pria tersebut ditangkap pada 11 September 2020 lalu di Hotel Cordela, Medan, Sumatera Utara.
"Barang bukti sabu 23 kilogram yang dikemas teh China warna hijau," kata Krisno saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Dari penangkapan tersebut, selanjutnya penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka.
Kemudian Narji mengaku masih menyimpan belasan kilogram sabu di sebuah kamar di Hotel Swissbell In, Medan, Sumatera Utara.
"Dengan barang bukti 17 kilogram kristal sabu," bebernya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka Narji mengaku dikendalikan oleh seorang bandar narkoba bernama Pablo.
Sedangkan, untuk pembayaran upah menjadi kurir narkoba dia mengaku digaji oleh Kakuzu.
"Tersangka Narji direkrut menjadi anggota sindikat narkotika oleh JN (DPO) saat menjadi anggota geng balap motor," ungkap Krisno.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Agung Saga Sujud Syukur di Depan Rutan Cipinang
Menurut Krisno, jaringan pengedar narkoba tersebut menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya. Mulai dari memesan tiket, hotel, hingga proses pengiriman dan penjemputan paket.
"Sidikat memanfaatkan nama palsu dan banyak indentitas palsu untuk penyamaran," bebernya.
Krisno menuturkan, tersangka Narji mengaku telah lima kali mengirim paket sabu. Sekali melakukan pengiriman, dia diupah puluhan hingga ratusan juta.
"Untuk kasus sekarang yang rencananya akan dibawa ke Surabaya dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.
Atas perbuatanya, Narji dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35bTahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati atau pidana paling singkat 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buang Sial, Agung Saga Mandi Kembang Usai Bebas dari Bui
-
Bebas dari Penjara, Agung Saga Sujud Syukur di Depan Rutan Cipinang
-
Penyelundupan Sabu di Aceh Timur Digagalkan, Satu Tersangka Ditembak Mati
-
Residivis di Karangasem Ditangkap Pakai Sabu, Stres Anak Sakit-sakitan
-
Ibu Rumah Tangga Ini Dagang Sabu-sabu Sambil Gendong Anak
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi