Suara.com - DPR RI melalui akun media sosial resmi menyampaikan klarifikasi isi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi polemik di kalangan masyarakat. Namun, klarifikasi tersebut justru menjadi bahan risakan publik.
Halaman resmi DPR RI mengunggah sejumlah fakta dibalik poin-poin isi UU Cipta Kerja yang disorot publik.
"Meluruskan 12 hoaks Omnibus Law RUU Cipta Kerja," tulis DPR RI seperti dikutip Suara.com, Rabu (7/10/2020).
Setidaknya ada 12 poin hoaks terkait UU Cipta Kerja yang berusaha diluruskan oleh para wakil rakyat.
Salah satu poin yang disoroti adalah hilangnya uang pesangon dalam UU Cipta Kerja.
DPR RI membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa uang pesangon tetap ada.
Meski demikian, dewan tidak menjelaskan secara rinci perubahan yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja.
Faktanya, dalam pasal 156 poin 2 UU Nomor 13 Tahun 2003, perhitungan uang pesangon disebutkan diberikan "paling sedikit" sesuai dengan rincian ketentuan yang ada.
Sementara itu, pada pasal 156 RUU Cipta Kerja, pesangon diberikan "paling banyak" berdasarkan rincian yang sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga: Unggah Opini Terkait UU Ciptaker, Nama Desta Trending
Penjelasan mengambang yang diberikan oleh DPR RI tersebut semakin membuat publik meradang.
Halaman resmi DPR RI diserang oleh warganet yang meluapkan kekesalan mereka.
"Seharusnya wakil rakyat tidak mengganggu atau otak atik yang sudah terbaik menurut buruh. Kalau tidak bisa meningkatkan, jangan diturunkan," kata Ariyanto Achmad.
"Ini anggota dewan kayaknya pas sekolah enggak pernah hadap papan tulis, tapi hadap tembok," ujar Heru Irwan.
"Cuma ngetik 'tetap ada' enggak diperjelas lagi? Kelihatan banget liciknya!" ucap Hanny.
"Bapak ingat azab selalu ada untuk petinggi seperti kalian. Kami seluruh warga Indonesia yang jengkel dengan DPR mengucapkan 'Selamat Kalian Selalu Ada Dalam Doa Kami (Doa Semoga Kalian Cepat Mati)" ungkap Ican.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan
-
Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
-
Sama-sama 'Somali' Beda Nasib: Di Mana Letak Somaliland dan Apa Bedanya dengan Somalia?
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga