Suara.com - Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang atau UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020). Undang-undang itu mengatur sejumlah hal, termasuk alasan pengusaha dilarang melakukan PHK.
Pemerintah telah mengatur peraturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa permohonan PHK dapat dilakukan dengan permohonan tertulis yang disertai dengan alasan. Seringkali muncul sikap kewenangan pengusaha terhadap karyawannya yaitu PHK yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan tidak memenuhi hak yang harus diterima oleh karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PHK pun diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan beberapa alasan.
Berikut adalah alasan perusahaan dilarang melakukan PHK dalam pasal 153 undang-undang tersebut antara lain:
- Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
- Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pekerja/buruh menikah.
- Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
- Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; (frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstutusi melalui putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017).
- Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
- Pekerja/buruh berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Untuk lebih mengetahui isi RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, silahkan download UU Cipta Kerja pada link di bawah ini.
- RUU Cipta Kerja, Baleg DPR
- Surat Presiden Jokowi pengajuan RUU Cipta Kerja
- Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I)
- Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II)
- Kronologi pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 sampai disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020
Nah, itulah beberapa alasan pengusaha dilarang melakukan PHK menurut RUU Cipta Kerja.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
-
Darurat Iklim, Fans K-Pop Protes ke Parlemen Korea Selatan Tuntut Konser Rendah Karbon
-
Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Ketat Permainan Saham Gorengan
-
Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Capres 2029, Pengamat Ingatkan Prabowo Potensi 'SBY Jilid II'
-
Terbongkar Lewat Paket Ekspedisi, Ganja 2 Kg Siap Edar di Depok Digagalkan Polisi
-
Siap-siap! Kemenhan Siapkan 4.000 ASN dari 49 Instansi Kementerian-Lembaga Ikuti Komcad Mulai April
-
Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi
-
Mensos Gus Ipul Serahkan Santunan Duka pada 23 Prajurit TNI AL Korban Longsor Cisarua
-
Tak Ada Rencana Reshuffle Jelang Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Lagi Fokus Lakukan Ini