5. Minta surat penyitaan/penggeledahan
"Kalau mau geledah badan/sita barang, harus ada suratnya dulu. Minimal pemberitahuan ke Ketua Pengadilan negeri setempat. Kalau tidak ada, berarti penyitaan tersebut ilegal".
6. Ketahui Hakmu
"Kamu berhak diperiksa dalam kondisi baik--mis, tidak boleh dipaksa bikin BAP dini hari saat waktu istirahat. Kamu berhak minta pemeriksaan dilakukan di jam wajar. Penyiksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan".
Selain membahas 6 hal yang harus dilakukan demonstran saat ditangkap, @AksiLangsung juga menyebut ada beberapa mitos yang sebaiknya juga patut diperhatikan para demonstran.
Pertama adalah ketika ada yang menyebut jika LBH tutup atau tidak bisa dihubungi. Hal itu tidak dibenarkan oleh @AksiLangsung karena LBH selalu buka 24 jam.
"Mustahil. LBH semua daerah buka 24 jam dan saat ada aksi gede, tim hukum stand by semua. Kamu berhak minta ada kuasa hukum," kata mereka.
Mitos kedua, ketika demonstran dibilang tidak berhak didampingi kuasa hukum.
"Mau status kamu "cuma" saksi, atau ini cuma "pengamanan", kamu berhak didampingi kuasa hukum dalam setiap tahapan hukum. Tuntut hakmu, jangan kasih kompromi," lanjutnya.
Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Lampung, Polisi: 26 Orang Luka-luka
Mitos ketiga menurut mereka adalah ketika mengikuti prosedur yang ditawarkan disebut bisa mempercepat proses hukum.
"Jangan percaya mulut penyidik kecuali kamu lagi didampingi kuasa hukum. Mereka tidak bisa kasih jaminan. Jangan asal tanda tangan dokumen," tandasnya,
Berita Terkait
-
Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Lampung, Polisi: 26 Orang Luka-luka
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh di Lampung, 11 Orang Ditangkap Polisi
-
Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa Geruduk Istana Hari Ini
-
Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja ke Gedung DPR, 24 Pelajar SMA Diamankan
-
Kapolres Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK