Suara.com - Aksi demo besar-besaran menolak UU Cipta Kerja akan digelar hari ini, Kamis (8/10/2020). Lalu apa yang harus dilakukan jika demonstran ditangkap polisi saat menggelar aksi?
Larangan demo telah diumumkan oleh Polri menanggapi gelombang aksi massa sejak hari ketok palu UU Cipta Kerja disahkan, Senin (5/10/2020).
"Polri sudah secara tegas membuat atau melarang untuk melakukan aksi demo atau unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini. Bapak Kapolri juga sudah mengeluarkan maklumat melalui telegram," kata Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri, Tjahyono Saputro, Selasa (6/10/2020).
Namun, luapan kekecewaan masyarakat mengenai pengesahan UU Cipta Kerja tak bisa lagi dibendung.
Sejumlah aksi massa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja rencananya akan digelar di sejumlah daerah di Indonesia pada Kamis ini.
Lalu bagaimana jika massa yang menggelar aksi ditangkap oleh polisi? Apa yang harus dilakukan demonstran jika ditangkap polisi?
Mengutip utasan dari akun @AksiLangsung yang menyadur informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ada beberapa hal yang harus dilakukan demonstran ketika ditangkap polisi, berikut ulasannya:
1. Perhatikan Prosedur Penangkapan
"Polisi harus menunjukkan surat tugas. Bila berdalih kamu "tertangkap tangan", harus ada barang bukti. Polisi tidak berhak sekadar melakukan "pengamanan", karena istilah itu tak dikenal di KUHAP. Mereka harus bisa jelaskan alasan kamu diciduk,"
2. Tolak pemeriksaan yang ganjil
Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Lampung, Polisi: 26 Orang Luka-luka
"Misalnya: peserta aksi massa kerap dipaksa tes urin. Padahal penyidik baru bisa menyuruh kamu tes urin setelah menunjukkan barang bukti narkotika dan/atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyidikan".
3. Jangan beri keterangan apapun sebelum ada penasihat hukum
"Kamu berhak meminta didampingi kuasa hukum, malah sebaiknya harus. Jangan berikan keterangan apapun atau menandatangani surat apapun --bahkan surat penolakan-- tanpa ada kuasa hukum".
4. Jangan tanda tangan surat apapun kecuali ada kuasa hukum
"Kamu berhak minta lihat BAP dan berhak menolak kalau isinya tidak sesuai pernyataanmu. Kalau perlu, tanyakan secara detil soal isi setiap surat-surat yang mereka minta kamu tanda tangani.
"Jangan tanda tangan berkas apapun, bahkan berita acara penolakan sekalipun. Kamu berhak menolak dan bilang seluruh proses pemeriksaan tidak sah sama sekali," lanjut mereka lewat utasan itu.
Berita Terkait
-
Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Lampung, Polisi: 26 Orang Luka-luka
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh di Lampung, 11 Orang Ditangkap Polisi
-
Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa Geruduk Istana Hari Ini
-
Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja ke Gedung DPR, 24 Pelajar SMA Diamankan
-
Kapolres Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan