Suara.com - Aksi demo besar-besaran menolak UU Cipta Kerja akan digelar hari ini, Kamis (8/10/2020). Lalu apa yang harus dilakukan jika demonstran ditangkap polisi saat menggelar aksi?
Larangan demo telah diumumkan oleh Polri menanggapi gelombang aksi massa sejak hari ketok palu UU Cipta Kerja disahkan, Senin (5/10/2020).
"Polri sudah secara tegas membuat atau melarang untuk melakukan aksi demo atau unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini. Bapak Kapolri juga sudah mengeluarkan maklumat melalui telegram," kata Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri, Tjahyono Saputro, Selasa (6/10/2020).
Namun, luapan kekecewaan masyarakat mengenai pengesahan UU Cipta Kerja tak bisa lagi dibendung.
Sejumlah aksi massa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja rencananya akan digelar di sejumlah daerah di Indonesia pada Kamis ini.
Lalu bagaimana jika massa yang menggelar aksi ditangkap oleh polisi? Apa yang harus dilakukan demonstran jika ditangkap polisi?
Mengutip utasan dari akun @AksiLangsung yang menyadur informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ada beberapa hal yang harus dilakukan demonstran ketika ditangkap polisi, berikut ulasannya:
1. Perhatikan Prosedur Penangkapan
"Polisi harus menunjukkan surat tugas. Bila berdalih kamu "tertangkap tangan", harus ada barang bukti. Polisi tidak berhak sekadar melakukan "pengamanan", karena istilah itu tak dikenal di KUHAP. Mereka harus bisa jelaskan alasan kamu diciduk,"
2. Tolak pemeriksaan yang ganjil
Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Lampung, Polisi: 26 Orang Luka-luka
"Misalnya: peserta aksi massa kerap dipaksa tes urin. Padahal penyidik baru bisa menyuruh kamu tes urin setelah menunjukkan barang bukti narkotika dan/atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyidikan".
3. Jangan beri keterangan apapun sebelum ada penasihat hukum
"Kamu berhak meminta didampingi kuasa hukum, malah sebaiknya harus. Jangan berikan keterangan apapun atau menandatangani surat apapun --bahkan surat penolakan-- tanpa ada kuasa hukum".
4. Jangan tanda tangan surat apapun kecuali ada kuasa hukum
"Kamu berhak minta lihat BAP dan berhak menolak kalau isinya tidak sesuai pernyataanmu. Kalau perlu, tanyakan secara detil soal isi setiap surat-surat yang mereka minta kamu tanda tangani.
"Jangan tanda tangan berkas apapun, bahkan berita acara penolakan sekalipun. Kamu berhak menolak dan bilang seluruh proses pemeriksaan tidak sah sama sekali," lanjut mereka lewat utasan itu.
Berita Terkait
-
Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Lampung, Polisi: 26 Orang Luka-luka
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh di Lampung, 11 Orang Ditangkap Polisi
-
Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa Geruduk Istana Hari Ini
-
Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja ke Gedung DPR, 24 Pelajar SMA Diamankan
-
Kapolres Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas