Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang telah menjerat eks Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Adapun mereka yang diperiksa seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati. Syarifah diketahui, belum lama ini baru dilantik oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
Adapun kapasitas Syarifah dalam pemanggilan penyidik KPK ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bogor.
Kemudian, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab Bogor Rida Tresnadewi; Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kab Bogor Atis Tardiana; dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan Pem Kab Bogor Andi Sudirman.
Mereka rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rahmat Yasin.
"Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Selain itu, penyidik turut memanggil mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Bogor, Zairin. Ia juga diperiksa untuk tersangka Rahmay Yasin.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK, terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik, KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Berita Terkait
-
KPK Analisa Laporan MAKI Soal Dugaan Gratifikasi Kasus Djoko Tjandra
-
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Kota Bogor Hujan Sedang, Depok Hujan Ringan
-
Tolak Iklan Rokok, Bima Arya Kembangkan Sport Tourism di Kota Bogor
-
Pesan Tegas Wali Kota Bogor Bima Arya untuk Industri Rokok
-
Innalillahi, 53 Orang Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Bogor
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia