Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang telah menjerat eks Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Adapun mereka yang diperiksa seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati. Syarifah diketahui, belum lama ini baru dilantik oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
Adapun kapasitas Syarifah dalam pemanggilan penyidik KPK ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bogor.
Kemudian, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab Bogor Rida Tresnadewi; Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kab Bogor Atis Tardiana; dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan Pem Kab Bogor Andi Sudirman.
Mereka rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rahmat Yasin.
"Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Selain itu, penyidik turut memanggil mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Bogor, Zairin. Ia juga diperiksa untuk tersangka Rahmay Yasin.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK, terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik, KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Berita Terkait
-
KPK Analisa Laporan MAKI Soal Dugaan Gratifikasi Kasus Djoko Tjandra
-
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Kota Bogor Hujan Sedang, Depok Hujan Ringan
-
Tolak Iklan Rokok, Bima Arya Kembangkan Sport Tourism di Kota Bogor
-
Pesan Tegas Wali Kota Bogor Bima Arya untuk Industri Rokok
-
Innalillahi, 53 Orang Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Bogor
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah