Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon meminta maaf karena Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya disahkan, termasuk disetujui oleh partainya di parlemen.
Fadli yang merupakan anggota DPR RI itu mengaku tidak bisa mencegah pengesahan UU Cipta Kerja yang mendulang lautan protes dari masyarakat.
RUU Cipta Kerja disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Fadli sendiri adalah anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang menyetujui UU Ciptaker Disahkan.
"Saya minta maaf tak bisa cegah Omnibus Law. Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Saya bukan anggota Baleg," demikian kata Fadli melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, Fadli Zon mengaku terkejut dengan majunya jadwal Sidang Paripurna yang semula dijadwalkan pada hari Kamis (8/10/2020) diubah menjadi hari Senin (5/10/2020).
"Saya juga terkejut dengan dimajukannya jadwal sidang paripurna hari Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Sebab diketahui, menurut jadwal sebelumnya, agenda tersebut seharusnya dihelat pada Kamis, 8 Oktober 2020," sambung dia.
Ia beralasan, majunya jadwal itu merupakan percepatan masa resesi sekaligus disesuaikan dengan konfigurasi politik yang ada.
Fadli mengaku pengesahan RUU Cipta Kerja tidak tepat dilakukan ditengah pandemi.
Baca Juga: Demo di Jalan Harmoni Dekat Istana Negara Memanas, Massa Lempar Batu
"Dalam situasi krisis kesehatan saat ini, seharusnya bisa penanganan pandemin bisa lebih, ketimbang RUU Cipta Kerja. Karenanya, pengesahan yang terjadi kemarin lusa dinilainya tidak tepat waktu," kata Fadli.
Mengaku tak diberi naskah saat RUU Ciptaker Disahkan
Fadli mengatakan anggota dewan sama sekali tidak menerima naskah UU Ciptaker saat masih bersifat rancangan.
Fadli mengungkapkan biasanya naskah setiap rancangan undang-undang itu akan dibagikan kepada seluruh anggota dewan sebelum akhirnya disahkan.
"Pada rapur (rapat paripurna) 5 Oktober 2020, sebagai anggota @DPR_RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu. Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan," kata Fadli melalui akun Twitter-nya @fadlizon pada Kamis (8/10/2020).
"Sampai sekarang pun belum terima naskah UU itu," tambahnya.
Berita Terkait
-
Demo di Jalan Harmoni Dekat Istana Negara Memanas, Massa Lempar Batu
-
Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bengkalis Dihadang Pagar Kawat Berduri
-
Penolakan Omnibus Law di Kalbar Memanas, Tembok Gedung DPRD Penuh Coretan
-
Ribuan Mahasiswa Unhas Jalan Kaki Menuju DPRD Sulsel, Tolak UU Cipta Kerja
-
Barikade Polisi Jebol: Assalamualaikum Anak STM Datang Bawa Pasukan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami