Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan uji materi ke Mahkamah Konstitus merupakan cara yang tepat dilakukan jika masyarakat keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Saya membayangkan uji materi merupakan jalan yang paling pas, karena uji materi menjadi ajang pembuktian dan pada saat yang sama dilakukan tekanan publik. Apapun pilihan tekanan publik sepanjang tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan," ujar Zainal dalam pernyataan sikap bersama pada (Antara, Rabu 7 Oktober 2020), menyikapi gelombang protes dari masyarakat.
Tetapi, menurut pendapat Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain yang menjadi banyak kalangan yang merasa pesimistis dengan Mahkamah Konstitusi.
"Masalahnya banyak pihak dan rakyat tidak percaya pada Mahkamah Konstitusi. Nanti hanya diterima gugatan beberapa pasal. Pasal-pasal lain jalan terus. Padahal keinginan sudah jelas tolak UU Cipta Kerja," kata Tengku dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial yang dikutip Suara.com, Kamis (8/10/2020).
Tengku sendiri meragukan hakim konstitusi benar-benar bisa memutuskan perkara dengan adil bagi masyarakat kecil.
"Ratusan anggota DPR RI dan pihak penguasa saja meloloskan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law). Apakah 9 hakim MK bisa diharapkan memahami kehendak kaum buruh dan rakyat? Entahlah," kata Tengku.
Aktivis hak asasi manusia yang ikut menolak UU Cipta Kerja, Veronica Koman, menilai jalur Mahkamah Konstitusi bukan memecahkan masalah. "Ke Mahkamah Konstitusi bukan solusi, mereka udah selangkah di depan," katanya.
Menurut Veronica Koman omnibus law adalah manifestasi oligarki. Bagi dia, satu-satunya jalan untuk melawannya ialah dengan people power. "Dukung penuh kekuatan rakyat di jalan," kata Veronika Koman
Jika keadaan sekarang diibaratkan permainan catur, menurut Veronica, pemain caturnya handal. "Di Mahkamah Konstitusi ketemunya mereka lagi," katanya dengan menggunakan #TolakOmnibusLaw.
Baca Juga: Puan: Keterlibatan Pekerja Dibutuhkan untuk Memperinci UU Cipta Kerja
Tuntutan demonstran adalah agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
Zainal menambahkan jika dilihat dari konteks UU, UU tersebut dibuat dengan cara tidak melibatkan partisipasi publik.
Dalam penyusunan UU tersebut, kata dia, sama sekali tidak melibatkan publik karena di dalamnya ada 79 UU dan lebih dari 1.200 pasal itu dikerjakan dengan 60 kali pertemuan.
"Proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada, padahal 11 klaster yang ada memiliki logika dan paradigma yang berbeda. Bagaimana digabung dalam satu konteks dan dilakukan secara cepat," tambah dia.
Kemudian, lanjutnya, dalam penyusunan UU tersebut tidak ada transparansi. Publik tidak mendapatkan apa-apa dari penyusunan itu. Selain itu, sebagian lembaga negara tidak mendapatkan berkas, tapi tiba-tiba sudah ada di DPR.
"Kita tidak bisa mengakses sama sekali. Padahal, partisipasi dan sosialisasi tidak bisa dilepaskan dari konteks penyusunan aturan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?
-
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Arkadia Digital Media akan Gelar Seminar Nasional Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas