Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta aparat kepolisian untuk menggunakan pendekatan pembinaan daripada kekerasan saat menghadapi para pelajar yang ikut demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan polisi sudah memiliki standar kerja yang jelas saat menangani demonstran yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008.
"Polisi punya standar dalam menangani kenakalan anak-anak, mereka diberi pembinaan oleh kepolisian, sekolah dan orang tuanya, mereka harus diselamatkan dari bahaya," kata Jumeri kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Meskipun dia juga menyayangkan dan meyakini pelajar yang ikut demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tak sepenuhnya paham apa yang harus disuarakan.
"Itu sangat disayangkan pelajar setingkat menengah demo di jalanan yang rentan, saya juga punya keyakinan mereka belum tahu persis sebenarnya apa yang diperjuangkan. Kepada koordinator demo mohon tidak melibatkan pelajar karena mereka belum cukup umur," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam juga meminta mahasiswa untuk menghindari cara anarkis dalam menyampaikan aspirasi terlebih kondisi saat ini sedang pandemi Covid-19.
Dia menyarankan mahasiswa membuat kajian kritis dan segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut jika memang dinilai bermasalah.
"Saya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang peka terhadap isu-isu strategis di masyarakat. Tapi alangkah jauh lebih produktif kalau gerakannya adalah gerakan intelektualitas. Mestinya kampus sebagai pusat intelektualitas bangsa melakukan telaah kritis atas produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan Pemerintah, bila perlu melalui jalur hukum seperti MK," kata Nizam.
Baca Juga: Ironi, Jakarta Porak Poranda Digeruduk Massa Penolak UU Cipta Kerja
Berita Terkait
-
Ironi, Jakarta Porak Poranda Digeruduk Massa Penolak UU Cipta Kerja
-
18 Jurnalis Hilang Usai Demo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja, Siapa Saja?
-
Ruhut: Badai Demo UU Cipta Kerja Sudah Berlalu, Apa Hasilnya Ya?
-
Mahfud MD Sebut Ada Hoaks Soal UU Ciptaker, Ini Penjelasannya
-
Kala Transpuan Pimpin Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Begini Aksinya
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Kesadaran Jaminan Hari Tua: Jangan Jadikan Anak sebagai Dana Pensiun
-
Jakarta Akan Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran
-
Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun
-
Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara
-
Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level
-
Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores
-
Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley