Suara.com - Sejumlah lembaga bantuan hukum di Ibu Kota Jakarta sudah siap membantu demonstran yang menjadi korban kekerasan, penangkapan, maupun keluarga yang merasa kehilangan sanak saudara yang menjadi peserta unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Di antaranya, Bantuan Hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi yang merupakan gabungan YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, WALHI, JATAM, LBH Muhammadiyah, LBH Ansor, Amar Law Firm, KASBI, Paralegal Jalanan, Imparsial, ICJR, dan ELSAM
Layanan bantuan bisa menghubungi hotline 081882890066 dan 085775780410.
Sebelum membuat laporan, beberapa hal ini mesti diperhatikan. Ingat-ingat nama aparat yang menjadi pelaku untuk membantu tim hukum melakukan advokasi. Sebelum mendapatkan pendampingan hukum, jangan mau diinterogasi.
Memiliki rekaman foto maupun video perlakuan aparat sangat dianjurkan. Bantuan Hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi tak hanya melayani pengaduan di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah dan informasi nomor teleponnya bisa dilihat di media sosial.
Bantuan hukum juga diberikan LBH Bang Japar. Bang Japar kepanjangannya Kebangkitan Jawara dan Pengacara. Organisasi ini diketuai senator Jakarta Fahira Idris.
Sejak gelombang demonstrasi menolak UU Cipta Kerja menguat, LBH Bang Japar membuka crisis center. Melalui media sosial, Fahira mengatakan bagi yang merasa kehilangan keluarga dan membutuhkan bantuan hukum pasca unjuk rasa dipersilakan melapor dan tim hukum siap melakukan advokasi.
Sebelum membuat laporan, korban diimbau membawa dokumen atau bukti yang terkait dengan laporan.
Untuk mendapatkan bantuan LBH Bang Japar bisa menghubungi hotline 081882890066 dan 085775780410.
Baca Juga: Mahfud Jawab Tuntutan Demo Soal Omnibus Law: Berantas Korupsi dan Pungli
LBH Bang Japar bermarkas di Jalan H. Sa’abun, Nomor 20, RT 10, RW 5, Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Layanan advokasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 19.00 WIB.
Berita Terkait
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Ulasan Buku Empowered Me, Menjadi Ibu Berdaya Tanpa Kehilangan Identitas
-
Drama Tumbler Hilang Makin Panjang: Setelah Petugas KAI, Kini Anita Diduga Ikut Kehilangan Pekerjaan
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik