Suara.com - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menuliskan pesan khusus kepada Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Fahri meminta kepada Mahfud MD agar pemerintah bisa berkaca dari UU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik dan penolakan dari rakyat. Ia menilai proses penyusunannya kurang melibatkan publik.
"Amarah itu tidak rasional tapi sebab lahirnya amarah sangat rasional. Memang pemerintah harus tegas tapi yang lebih penting adalah introspeksi. #UUCiptaker ini lahir dengan proses aspirasi yang minim. Pemerintah dan DPR abai dialektika," demikian keterangan tertulis dari Fahri yang dibagikan pada Jumat (9/10/2020).
Fahri menyarankan agar Menkopolhukam mengajak Presiden Joko Widodo, kabinet, dan DPR untuk bermusyawarah menemukan solusi terkait polemik tersebut.
"Sungguh, rugilah jika kita tidak mau mengambil pelajaran besar dari 2 RUU terakhir #RUUHIP dan #RUUOmnibusLaw," cuit Fahri.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini lantas mengingatkan Mahfud MD bahwa mereka pernah sama-sama duduk sebagai wakil rakyat di parlemen.
"Kita pernah bersama-sama di DPR Pak @mohmahfudmd, pasti bapak tahu maksud saya. Sistem perwakilan kita yang dikendalikan oleh partai politik itu tidak sehat," kata Fahri mengakui.
"Aspirasi terlalu banyak dicampuri oleh pesanan. Dialog antara rakyat dan wakilnya terhambat. Inilah akar kebuntuan," sambung dia.
Ia menyebut jika semua partai politik yang lolos ke parlemen sama-sama tidak aspiratif dalam membahas RUU yang bersifat kontroversial.
Baca Juga: Belasan Mahasiswa dan Demonstran Jogja Memanggil Hilang, Berikut Daftarnya
"Dalam kasus RUU kontroversial, semua parpol di DPR baik yang bersorak sorai karena berhasil keluar sebagai pemenang di ujung adalah sama-sama tidak aspiratif. Sistem perwakilan kita membuat seluruh wakil rakyat seketika menjadi petugas parpol setelah mereka dilantik. Rakyat tertinggal," ujar Fahri.
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini kembali mengingatkan agar Mahfud MD mengkaji ulang sistem perwakilan rakyat sehingga bisa lepas dari kepentingan tertentu.
Sebelumnya pada Senin (5/10/2020) DPR RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Sementara itu, gelombang demonstrasi terjadi secara masif di sejumlah daerah di Indonesia. Protes penolakan UU Cipta Kerja itu dilakukan oleh buruh, mahasiswa, hingga anak sekolah karena menganggap ada sejumlah pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja.
Berita Terkait
-
Belasan Mahasiswa dan Demonstran Jogja Memanggil Hilang, Berikut Daftarnya
-
Buat Masakan untuk Pendemo Tolak Omnibus Law, Aksi Ibu-ibu Ini Tuai Pujian
-
Fahri ke Mahfud Soal Penunggang Demo Anarkis: Pasti Bapak Tahu Maksud Saya
-
Aparat dan Massa Aksi Jogja Bentrok, Korban Sesak Napas hingga Patah Tulang
-
Cerita Nikita Mirzani Kecewa ke Pendemo Ricuh: Kalian Bar-bar, Bawa Parang
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana