Suara.com - Anda penasaran dengan cara daftar lowongan pamong belajar Kemendikbud? Sebelumnya, Direktorat GTK PAUD, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Kemendikbud, memang diketahui telah membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar satuan kegiatan belajar (SKB) atau satuan pendidikan non formal (SPNF) dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.
Direktur GTK PAUD Santi Ambarrukmi, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu menyampaikan bahwa melalui program ini, para PNS jabatan administrasi/struktural, atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karir dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik akan difasilitasi.
Untuk jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia, setidaknya dibutuhkan sebanyak 13.090 orang. Jumlah ini didasarkan pada kebutuhan dari sanggar kegiatan belajar atau SKB yang berada di setiap kabupaten atau kota. Setiap SKB setidaknya akan membutuhkan 35 orang pamong belajar.
Adapun untuk jabatan fungsional penilik, setidaknya dibutuhkan sebanyak 19.623 orang dengan asumsi setiap kecamatan ada 3 hingga 12 orang penilik dan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541. Sementara saat ini penilik yang ada sekitar 3.000 orang.
Penting untuk diketahui, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, dengan program inpassing, para PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan. Namun, PNS yang bersangkutan harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal, setidaknya selama dua tahun.
Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD Suhatri menjelaskan terkait jabatan fungsional pamong belajar. Menurutnya, pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat atau daerah, serta satuan pendidikan nonformal.
Sementara jabatan fungsional penilik yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu. Selain itu, evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).
Baca Juga: Pelajar Ikut Demo, Kemendikbud Wanti-wanti ke Polisi: Jangan Ada Kekerasan
Kapan program pamong belajar dibuka?
Untuk bisa menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, setiap kandidat harus menjalani uji kompetensi terlebih dahulu.
Uji kompetensi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11-12 November 2020. Sementara itu, untuk pendaftarannya sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020.
Pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui website jabfung.kemdikbud.go.id. Setelah itu, pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 20-30 November 2020.
Itulah cara daftar lowongan pamong belajar Kemendikbud. Catat tanggalnya, ya! Jangan sampai ketinggalan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!