Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu tidak akan mengkapitalisasi dunia pendidikan Indonesia.
Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani berdalih UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih menjadi acuan untuk UU Cipta Kerja.
"Perizinan pendirian satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba," klaim Evy saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/10/2020).
Menurut Evy, izin pendirian satuan pendidikan yang diatur dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja tetap diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah agar tidak dikomersilkan meskipun kedudukan PP lebih rendah dari UU.
"Mekanisme perizinan pendirian satuan pendidikan tidak akan disamakan dengan mekanisme perizinan pendirian bidang usaha lainnya yang berprinsip laba. Hal ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja," ucapnya.
Sebelumnya, munculnya pasal 65 dalam UU Cipta Kerja ini dikhawatirkan oleh para pegiat pendidikan seperti Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), hingga Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama yang merasa dikelabui oleh DPR dan Pemerintah.
Bahkan Ketua Komisi X Syaiful Huda juga terkejut pendidikan masih dianggap sebagai komoditas dagang dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja tersebut, "satu sikap saya, kecewa," kata Huda.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres
-
Mengenal Tan Shot Yen, Dokter dan Ahli Gizi yang Kritik MBG di Rapat DPR
-
Insiden Keracunan MBG, DPR Janjikan Perbaikan Lewat Evaluasi di Komisi IX
-
Wakil Ketua DPR RI Soroti Keracunan Program MBG: Kita Turut Prihatin!
-
Aksi Nekat di Hari Tani: Petani Riau Cor Tubuh dengan Semen, Tuntut Apa?
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Imbas Siswa Keracunan Ikan Hiu MBG, Meme 'Hiu Goreng' Banjiri Linimasa X
-
PPP Panas Jelang Muktamar, Tiga Kandidat Ketum Bersaing Ketat: Ini Nama-Namanya!
-
Pakar Ragukan Tim Reformasi Polri Internal Bisa Perbaiki Institusi, Ini Alasannya!
-
Ramai Tuduhan Ijazah Palsu, Gibran Sempat Anggap Itu Cuma Lucu-lucuan
-
Pengacara Beberkan Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil-Atalia Terkini: Mengalami Kerusakan!