Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu tidak akan mengkapitalisasi dunia pendidikan Indonesia.
Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani berdalih UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih menjadi acuan untuk UU Cipta Kerja.
"Perizinan pendirian satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba," klaim Evy saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/10/2020).
Menurut Evy, izin pendirian satuan pendidikan yang diatur dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja tetap diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah agar tidak dikomersilkan meskipun kedudukan PP lebih rendah dari UU.
"Mekanisme perizinan pendirian satuan pendidikan tidak akan disamakan dengan mekanisme perizinan pendirian bidang usaha lainnya yang berprinsip laba. Hal ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja," ucapnya.
Sebelumnya, munculnya pasal 65 dalam UU Cipta Kerja ini dikhawatirkan oleh para pegiat pendidikan seperti Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), hingga Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama yang merasa dikelabui oleh DPR dan Pemerintah.
Bahkan Ketua Komisi X Syaiful Huda juga terkejut pendidikan masih dianggap sebagai komoditas dagang dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja tersebut, "satu sikap saya, kecewa," kata Huda.
Berita Terkait
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Carut-Marut Masalah BPJS Bersumber Dari Belum Solidnya DTSEN
-
Gelar Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana
-
Murni Dukungan atau Strategi Politik: Apa Sebenarnya di Balik Suara Lantang Prabowo Dua Periode?
-
Pesawat Ditembaki di Koroway Papua, 13 Penumpang Termasuk Balita Selamat Meski Pilot Tewas
-
Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Mengaspal, Rute Blok M-Soetta Jalan Sebelum Lebaran
-
Menpar Fokuskan Pariwisata Berkualitas, Capaian 2025 Lampaui Target dengan 15,39 Juta Wisman