Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu tidak akan mengkapitalisasi dunia pendidikan Indonesia.
Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani berdalih UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih menjadi acuan untuk UU Cipta Kerja.
"Perizinan pendirian satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba," klaim Evy saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/10/2020).
Menurut Evy, izin pendirian satuan pendidikan yang diatur dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja tetap diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah agar tidak dikomersilkan meskipun kedudukan PP lebih rendah dari UU.
"Mekanisme perizinan pendirian satuan pendidikan tidak akan disamakan dengan mekanisme perizinan pendirian bidang usaha lainnya yang berprinsip laba. Hal ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja," ucapnya.
Sebelumnya, munculnya pasal 65 dalam UU Cipta Kerja ini dikhawatirkan oleh para pegiat pendidikan seperti Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), hingga Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama yang merasa dikelabui oleh DPR dan Pemerintah.
Bahkan Ketua Komisi X Syaiful Huda juga terkejut pendidikan masih dianggap sebagai komoditas dagang dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja tersebut, "satu sikap saya, kecewa," kata Huda.
Berita Terkait
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
-
DPR Dorong Buyback, Saham Bank Himbara Kompak Melesat, IHSG Ikut Terbang
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru