Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu tidak akan mengkapitalisasi dunia pendidikan Indonesia.
Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani berdalih UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih menjadi acuan untuk UU Cipta Kerja.
"Perizinan pendirian satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba," klaim Evy saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/10/2020).
Menurut Evy, izin pendirian satuan pendidikan yang diatur dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja tetap diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah agar tidak dikomersilkan meskipun kedudukan PP lebih rendah dari UU.
"Mekanisme perizinan pendirian satuan pendidikan tidak akan disamakan dengan mekanisme perizinan pendirian bidang usaha lainnya yang berprinsip laba. Hal ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja," ucapnya.
Sebelumnya, munculnya pasal 65 dalam UU Cipta Kerja ini dikhawatirkan oleh para pegiat pendidikan seperti Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), hingga Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama yang merasa dikelabui oleh DPR dan Pemerintah.
Bahkan Ketua Komisi X Syaiful Huda juga terkejut pendidikan masih dianggap sebagai komoditas dagang dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja tersebut, "satu sikap saya, kecewa," kata Huda.
Berita Terkait
-
Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR
-
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
-
Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil
-
Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok
-
Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna
-
2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki
-
Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman