Suara.com - Imbas aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja Kamis (8/10/2020) kemarin, sejumlah fasilitas umum dirusak massa aksi.
Kerugian yang diderita Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencapai Rp 65 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria. Sejumlah fasilitas yang dirusak mulai dari 25 halte, pos polisi, lampu lalu lintas, pot tanaman, dan lainnya.
"Kerugian yang dihitung sementara Rp 65 miliar," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Ia sendiri mengaku menyayangkan tindakan perusakan yang dilakukan massa aksi.
Menurutnya, kegiatan penyampaian pendapat boleh saja tapi jangan mengganggu ketertiban umum.
"Kami menyayangkan ada aksi anarkis dari masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang telah melakukan perusakan tempat umum," kata Riza.
Ia sendiri mengaku bersama Gubernur Anies Baswedan sudah meninjau sejumlah tempat yang dirusak itu. Ia memastikan fasilitas umum sudah kembali bisa digunakan meski ada gangguan pasa layanan transportasi publik.
"Namun ada beberapa sedikit pengalihan rute, tapi tidak mengganggu transportasi umum di Jakarta," pungkasnya.
Baca Juga: Cerita Para Jurnalis Dipukuli dan Dibekuk Polisi saat Liput Demo di Jakarta
Berita Terkait
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Pemprov DKI Salurkan Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China