Suara.com - Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan DPR, Senin (5/10/2020), diyakini Presiden Joko Widodo dapat memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarga.
Dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020), Jokowi mengatakan telah memimpin rapat terbatas secara daring pada hari ini bersama jajaran pemerintah pusat dan gubernur mengenai UU tersebut.
“Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja akan memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka,” ujar Jokowi..
Jokowi menjelaskan alasan penyusunan UU tersebut, di antaranya adalah banyaknya jumlah kebutuhan kerja bagi masyarakat Indonesia. Setiap tahun, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, atau generasi muda yang siap masuk ke pasar kerja.
Jumlah kebutuhan lapangan kerja juga semakin meningkat, karena di tengah pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” ujar dia.
“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” kata Presiden.
Jokowi juga menegaskan tidak benar jika ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dihapuskan dari undang-undang tersebut.
“Hal itu tidak benar karena pada faktanya upah minimum regional, UMR tetap ada,” ujar dia.
Baca Juga: Jokowi: Kalau Masih Ada yang Tidak Puas dan Menolak Silakan ke MK
“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Jokowi.
Berita Terkait
-
Viral! Akun Resmi Jokowi Mendadak Repost Konten Melva Pardede Lalu Dihapus Lagi, Ada Apa?
-
Tanggapi Spekulasi Budi Arie Soal 'Percepatan', Puan: Ikuti Konstitusi, Pemerintahan Per Lima Tahun
-
Viral Rapper Jepang Young Coco Disebut Mirip Jokowi, Netizen: Ini Lil Owi!
-
Tantang Sumpah Pocong! Botok Bantah Aksi Rakyat Pati di DPR Ditunggangi Jokowi
-
Tak Mau Seret Jokowi, Budi Arie Siap Bertanggung Jawab Terkait Isu Percepatan Pemilu
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata