Suara.com - Presiden Jokowi mengakui sudah menggelar rapat terbatas secara virtual yang membahasa tentang Undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran menteri dan gubernur pada Jumat (9/10/2020) pagi tadi.
Dalam rapat terbatas, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja.
Pasalnya kata Jokowi, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk pasar kerja dan membutuhkan lapangan kerja baru.
"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid-19," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Kemudian kata Jokowi sebanyak 87 persen total penduduk, tingkat pendidikannya hanya SMA ke bawah. Sementara 39 persen berpendidikan sekolah dasar atau SD.
"Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar," ucap dia.
Karena itu kata Jokowi dengan adanya UU Cipta Kerja dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
Ia menegaskan UU Cipta Kerja dibuat untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya kepada pencari kerja dan pengangguran.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," katanya.
Baca Juga: Habib Rizieq Tolak UU Cipta Kerja, Singgung Tenaga Kerja Berpaham Komunis
Komersialisasi pendidikan
Jokowi juga membantah beredarnya isu bahwa Undang-undang Cipta Kerja mengomersialisasi pendidikan.
Pasalnya kata Jokowi, UU Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, bukan di seluruh wilayah.
"Ada juga berita mengenai undang-undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di Kawasan Ekonomi Khusus," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Ia menuturkan perizinan pendidikan, tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja termasuk perizinan pendidikan di Pondok Pesantren.
Sehingga pengaturan perizinan pendidikan pesantren masih mengacu pada aturan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Tolak UU Cipta Kerja, Singgung Tenaga Kerja Berpaham Komunis
-
Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Solusi Cegah Korupsi
-
Soal Nikita Mirzani, Tim Puan Maharani Akan Mengadu ke Dewan Pers
-
Ini Alasan Pengusaha Ngotot Inginkan UU Cipta Kerja
-
Viral Video Penganiayaan Fotografer di Cirebon, Ini Faktanya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar