Suara.com - Kalangan pengusaha yang tergabung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membeberkan alasan yang ngotot menginginkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menerangkan, sebelum adanya UU Cipta Kerja, para pengusaha dan Kemenaker memang menginginkan ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan alias UUK.
Bahkan, lanjutnya, telah ada usulan-usulan dalam pertemua tripartit antara pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Namun, kesepakatan itu tak berjalan lancar.
Sehingga, pasa periode kedua Presiden Joko Widodo muncullah ide omnibus law yang mana terdapat 11 klaster yang diatur.
"Karena memang dalam kurun waktu 17 tahun, UUK terjadi penyusutan siginifikan dalam penyerapan tenaga kerja, berbanding terbalik dengan pertumbuhan tenaga kerja baru yang setiap tahun tumbuh lebih dari 2 juta orang per tahun, hal ini yang pemerintah lihat secara realistis bahwa, harus dicari penyebabnya apa bahwa penyerapaan tidak sesuai dengan harapan," ujar Hariyadi dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (9/10/2020).
Hariyadi menuturkan, dari sisi investasi yang dicatat di BKPM juga belakangan ini bukan untuk membuka lapangan kerja, tapi lebih ke padat modal.
Sehingga, bilang dia, hal ini yang membuat banyak tenaga kerja yang tak terserap.
Dengan UU Cipta Kerja ini, Hariyadi berharap bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
"Nah inilah yang jadi keprihatinan kita, dan juga tenaga kerja kita teryata 57 persen adalah tamatan SMP ke bawah, kita harapkan lapangan kerja yang muncul adalah lapangan kerja berkualitas, tentunya masukan dunia usaha diperhitungkan," Ucap dia.
Baca Juga: Jokowi: Demonstrasi UU Cipta Kerja Disebabkan Disinformasi di Media Sosial
Hariyadi menyatakan, UU Cipta Kerja ini juga menjawab keluhan para pengusaha yang mana tenaga kerja Indonesia termasuk mahal.
Hal itu lah, tambahnya, yang membuat pengusaha enggan membuka lapangan pekerjaan baru.
"Jadi perhatian kita semua yaitu adalah tingginya biaya tenaga kerja yang tak diimbangi dengan produktivitas yang tidak memadai. Sehingga ini yang membuat keluhan hampir dari pelaku usaha mereka tak mungkin melakukan pembukaan lapangan kerja," tukas dia.
Berita Terkait
-
Jokowi: Demonstrasi UU Cipta Kerja Disebabkan Disinformasi di Media Sosial
-
Pemprov DKI Kemungkinan Tes Corona Massal di Kampus & Sekolah Peserta Aksi
-
Sayangkan Pelajar Ikut Aksi, Wagub DKI: Demo Urusan Buruh dan Mahasiswa
-
Pangdam Jaya Luruskan Video Viral TNI Beri Tameng ke Massa Aksi UU Ciptaker
-
Dinkes Kota Bogor Antisipasi Munculnya Klaster Demo Tolak UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Dharma Jaya Klaim Bukukan Pertumbuhan Bisnis 190 Persen
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Santai! Menko Airlangga Yakin Rupiah Kebal Guncangan Shutdown Amerika!
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Rupiah Kembali Menguat pada Jumat Sore
-
Rupiah Makin Ganas, Dolar AS Keok Imbas Penutupan Pemerintahan Trump?
-
Tak Hanya KPR, BTN Genjot Penyaluran KUR UMKM