Suara.com - Presiden Joko Widodo menyebut Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan pada rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu, bertujuan untuk memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil dalam membuka usaha baru.
Menurut Jokowi semua regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit terkait perizinan usaha, sudah dipangkas, sehingga masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran untuk izin usaha.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ujar Jokowi dalam jumpa pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Selain mempermudah perizinan usaha mikro dan kecil, UU Cipta Kerja juga mempermudah pembentukkan PT atau Perseroan Terbatas dan mempermudah pembentukkan koperasi.
Jokowi berharap dengan adanya UU Cipta Kerja semakin banyak koperasi -koperasi di Indonesia.
"Perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air," kata dia.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan bahwa di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah akan membiayai sertifikasi halal kepada pelaku usaha kecil dan mikro.
"UMK/usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis," kata Jokowi.
Selain itu kata Jokowi, dengan UU Cipta Kerja juga mempermudah pengajuan izin kapal ikan para nelayan.
Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Ngotot Inginkan UU Cipta Kerja
Semula pengajuan harus melalui Kementeria Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan instansti terkait lainnya. Namun melalui UU Cipta Kerja, pengajuan kapal ikan hanya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," tutur Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," katanya.
Berita Terkait
-
Soal Nikita Mirzani, Tim Puan Maharani Akan Mengadu ke Dewan Pers
-
Ini Alasan Pengusaha Ngotot Inginkan UU Cipta Kerja
-
Viral Video Penganiayaan Fotografer di Cirebon, Ini Faktanya
-
Sampah Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang Capai 5 Ton
-
Namanya Muncul di Spanduk Aksi Omnibus Law, Anya Geraldine Respons Begini
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?