Suara.com - Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020. Polemik masih berlangsung hingga hari ini, Sabtu (10/10/2020).
Dijelaskan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (9/10/2020) dari Istana Kepresiden Bogor, UU Cipta Kerja memiliki tiga tujuan. Pertama, menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, kedua memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta ketiga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Jokowi menilai gelombang unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa hari terakhir dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU dan hoaks yang beredar di media sosial.
Dalam konferensi pers itu, Jokowi meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang di masyarakat.
Isu pertama, penghapusan upah minimum provinsi), upah minimum kabupaten atau kota, dan upah minimum sektoral provinsi. “Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional tetap ada,” kata Jokowi.
Isu kedua: upah minimum dihitung per jam. “Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujar Jokowi.
Isu ketiga: semua cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan) dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. “Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Presiden.
Isu keempat: perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. “Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Presiden.
Isu kelima: penghapusan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). “Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” kata Kepala Negara.
Baca Juga: Cikeas Dituduh Danai Peristiwa 8 Oktober, Demokrat Berang
Isu keenam: mendorong komersialisasi pendidikan. “Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,” kata Presiden.
Jokowi menekankan UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. “Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” katanya.
Isu ketujuh: terkait keberadaan bank tanah. Dijelaskan Presiden bahwa bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” kata Jokowi.
Isu kedelapan: jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. “Yang benar, jaminan sosial tetap ada,” kata Presiden.
Keyakinan pemerintah
Tag
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional
-
Beda dari Biasanya, Sidang Tahunan MPR 2026 Tak Undang Perwakilan Negara Sahabat
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
17 Agustus Zodiak Apa? Kenali Karakteristik Sang "Singa" yang Lahir di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar
-
Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik
-
Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV
-
IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA
-
Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James
-
Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan
-
Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal
-
Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan