Pemerintah berkeyakinan bahwa adanya UU Cipta Kerja dapat memperbaiki kehidupan pekerja.
“Pemerintah berkeyakinan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” kata Jokowi.
UU Cipta Kerja memiliki tiga tujuan, yaitu menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, katanya.
Setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak.
“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” kata Presiden.
Dalam UU Cipta Kerja, kata Jokowi, juga didorong penciptaan lapangan kerja baru di sektor padat karya. Lapangan pekerjaan ini diperlukan karena 87 persen dari total penduduk pekerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persennya memiliki tingkat pendidikan sekolah dasar.
UU Cipta Kerja, tutur Presiden, juga akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. “Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” katanya.
Dicontohkan Presiden, pada UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pemerintah akan membiayai sertifikasi halal bagi UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Pembentukan perseroan terbatas atau PT juga akan dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
“Pembentukan koperasi juga dipermudah, (peserta) jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air,” kata Presiden.
Baca Juga: Cikeas Dituduh Danai Peristiwa 8 Oktober, Demokrat Berang
Pemberian izin kapal nelayan tangkap juga dipermudah dan hanya dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” kata Jokowi.
UU yang disahkan pada tanggal 5 Oktober lalu ini, kata Presiden, juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan,” kata Presiden.
Dalam UU Cipta Kerja, sebagaimana disampaikan Presiden, terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Sebelas klaster tersebut meliputi klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Dinilai cacat prosedur
Partai Demokrat merupakan salah satu partai yang menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Mereka sampai walk out ketika rapat paripurna berlangsung awal pekan lalu.
Di tengah protes massa terhadap pemerintah dan DPR karena menganggap UU Cipta Kerja akan merugikan kehidupan mereka rakyat kecil, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon menggulirkan wacana rapat paripurna ulang. Dia menilai UU tersebut memiliki cacat prosedur.
Tag
Berita Terkait
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai