News / Metropolitan
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Kondisi halte TransJakarta di Bundaran HI setelah dibakar massa saat demo tolak Omnibus Law, Kamis kemarin. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Halte bus Transjakarta yang dirusak sekelompok orang dalam peristiwa 8 Oktober 2020 sudah bisa digunakan lagi untuk melayani pelanggan pada Senin (12/10/2020).

"Nah kita ingin hari Senin ini sudah bisa digunakan lagi temporer, tapi belum keseluruhannya," kata Gubernur Jakarta Anies Baswedan kepada jurnalis di Bundaran HI, Sabtu (10/10/2020).

Dia menyebutkan 46 halte yang rusak, tiga di antaranya: halte Bundaran Hotel Indonesia, halte Tosari, dan halte Sawah Besar yang paling parah. Ketiga halte, kata Anies, harus dirombak total.

Anies menargetkan seluruh halte Transjakarta bisa melayani secara maksimal pada lima pekan mendatang.

"Jadi nanti akan dibagi dua, sebagian rekonstruksi ditutup, separuh halte dipakai untuk aktifitas penumpang, setelah itu baru separuh berikutnya di rekontruksi," tuturnya.

"Jadi nanti akan ada pemasangan lantai sementara, dinding sementara, untuk separuh dan separuh lainnya ditutup terpal untuk diperbaiki sampai tuntas," Anies menambahkan.

Proses perbaikan dan pembersihan sudah dilakukan petugas sejak hari Kamis malam dengan melibatkan 250 petugas dari dinas pertamanan, dinas sumber daya air, dinas bina marga, dan pemadam kebakaran. "Alhamdulillah pagi ini sudah tuntas pembersihannya," kata Anies.

Sebelumnya, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT. Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan estimasi kerugian yang dialami Transjakarta sekitar Rp45 miliar.

Di antara halte yang rusak, delapan di antaranya dibakar: Bundaran HI, Sarinah, Tosari Baru, Tosari Lama, Karet Sudirman, Sentral Senen, Senen arah Pulo Gadung,  Senen arah HCB.

Baca Juga: Belasan Demonstran Positif, Anies Cemas Kasus Naik, Apalagi Mau Liburan

Sedangkan 10 halte dirusak, tetapi tidak dibakar: HCB, Bank Indonesia, Gambir 1, Sumber Waras, Grogol 1, Dukuh Atas 1, Petojo, Benhil, RS Tarakan, Kwitang.

Load More