Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut dalam situasi buruk ditengah berjuang mengendalikan pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan nyawa warga negara, penuntutan dan penjatuhan pidana mati, pidana yang paling kejam, justru masih dilanjutkan.
"Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia nampaknya masih panjang dan akan terus berlanjut," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Eramus A.T. Napitupulu, melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Eramus, meskipun di tengah business process peradilan pidana yang tidak dapat dijalankan secara normal, membuka ruang elanggaran hak tersangka dan terdakwa terbuka lebar.
"Namun, aparat penegak hukum dan hakim tetap secara masif menuntut dan menjatuhkan pidana mati," ucap Eramus
Catatan ICJR, kata Eramus, sejak Maret 2020 sampai dengan Oktober 2020, di masa pandemi, terdapat paling tidak 87 kasus pidana mati dengan 106 terdakwa.
"Ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada Maret 2019 sampai dengan Oktober 2019, dengan jumlah 48 kasus pidana mati, 51 orang terdakwa. Setiap tahunnya, jumlah penuntutan dan putusan pidana mati terus meningkat," kata Eramus
Fenomena lainnya, kata Eramus, tertuju pada mereka yang sekarang duduk dalam deret tunggu pidana mati.
Saat ini terdapat 355 orang dalam daftar kematian deret tunggu pidana mati di Indonesia. 63 orang diantaranya telah menunggu dalam ketakutan tanpa kepastian selama lebih 10 tahun.
"Terdapat 4 orang dalam deret tunggu sudah berusia renta, hampir separuh usianya dihabiskan dalam penjara," ungkap Eramus.
Baca Juga: Eksistensi Hukuman Mati di RUU KUHP dan Hukum Positif Indonesia
Dari total keseluruhan, sebanyak 10 orang diantaranya perempuan. Di mana hidupnya mengalami kekerasan gender berlapis, mulai dari korban kekerasan seksual, hingga korban eksploitasi ekonomi.
Eramus menuturkan dalam Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020, ICJR mengingatkan kembali pernyataan pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional, menegaskan komitmen Indonesia untuk mempertimbangkan pemberlakuan moratorium hukuman mati.
"Tak berlebihan kami meminta terlebih dahulu Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan komutasi bagi terpidana mati paling tidak bagi 63 orang yang telah duduk dalam ketakutan selama lebih dari 10 tahun," tegas Eramus.
"Untuk situasi pandemi ini, tidak ada ruang yang layak untuk memberlakukan pidana mati," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra