Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali UU Omnibus Law Cipta Kerja terkait pesangon. Menurutnya, masalah uang pesangon merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh para buruh.
Usulan tersebut disampaikan oleh Hotman melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.
Usulan tersebut ia sampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan anggota DPR RI.
Hotman mengaku, setelah berpengalaman menjadi pengacara selama 36 tahun, ia mendapati fakta bahwa masalah kebanyakan para buruh adalah terkait uang pesangon.
"Terlepas setuju atau tidak dengan omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon," kata Hotman seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Uang pesangon menjadi permasalahan pelik bagi buruh. Sebab, dalam mengurus sengketa uang pesangon perlu melalui proses hukum yang panjang dan membutuhkan biaya banyak.
Jika perusahaan menolak membayarkan uang pesangon, maka buruh harus menempuh jalur hukum melalui dewan pengawas Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).
"Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," ungkap Hotman.
Proses pengadilan juga membutuhkan waktu cukup panjang. Jika para pihak tidak sepakat dengan putusan pengadilan bisa berlanjut hingga ke peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Jokowi Sebut Upah Dibayar Perjam Hoaks, Buruh Ungkap Fakta Sebenarnya
Honor yang dibutuhkan untuk mengawal proses sengketa uang pesangon hingga selesai tersebut tentulah tidak sedikit.
Bahkan, tak sedikit ditemuyi honor pengacara lebih tinggi dibandingkan dengan uang pesangon yang seharusnya diterima buruh. Hal itulah yang menjadi masalah utama para buruh.
"Bayangkan honor pengacara berapa? Bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari pesangon. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di pengadilan," tuturnya.
Menurut Hotman, jika pemerintah ingin membantu meringankan beban para buruh, maka pemerintah bisa memotong jalur hukum atau mempersingkat proses hukumnya.
Kebijakan tersebut tentu akan banyak menguntungkan para buruh.
"Jadi ubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi
-
BNPB: Penanaman Vegetasi Jadi Benteng Pertama Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
GKR Hemas Soal Usulan Daerah Otonomi Baru: Tantangan Berat, Tak Mudah Lolos!
-
Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Bukan Oposisi: Siap Dukung Penuh Program Presiden
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis