Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali UU Omnibus Law Cipta Kerja terkait pesangon. Menurutnya, masalah uang pesangon merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh para buruh.
Usulan tersebut disampaikan oleh Hotman melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.
Usulan tersebut ia sampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan anggota DPR RI.
Hotman mengaku, setelah berpengalaman menjadi pengacara selama 36 tahun, ia mendapati fakta bahwa masalah kebanyakan para buruh adalah terkait uang pesangon.
"Terlepas setuju atau tidak dengan omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon," kata Hotman seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Uang pesangon menjadi permasalahan pelik bagi buruh. Sebab, dalam mengurus sengketa uang pesangon perlu melalui proses hukum yang panjang dan membutuhkan biaya banyak.
Jika perusahaan menolak membayarkan uang pesangon, maka buruh harus menempuh jalur hukum melalui dewan pengawas Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).
"Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," ungkap Hotman.
Proses pengadilan juga membutuhkan waktu cukup panjang. Jika para pihak tidak sepakat dengan putusan pengadilan bisa berlanjut hingga ke peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Jokowi Sebut Upah Dibayar Perjam Hoaks, Buruh Ungkap Fakta Sebenarnya
Honor yang dibutuhkan untuk mengawal proses sengketa uang pesangon hingga selesai tersebut tentulah tidak sedikit.
Bahkan, tak sedikit ditemuyi honor pengacara lebih tinggi dibandingkan dengan uang pesangon yang seharusnya diterima buruh. Hal itulah yang menjadi masalah utama para buruh.
"Bayangkan honor pengacara berapa? Bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari pesangon. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di pengadilan," tuturnya.
Menurut Hotman, jika pemerintah ingin membantu meringankan beban para buruh, maka pemerintah bisa memotong jalur hukum atau mempersingkat proses hukumnya.
Kebijakan tersebut tentu akan banyak menguntungkan para buruh.
"Jadi ubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," tegasnya.
Simak video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja
-
Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard
-
Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia
-
MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani
-
5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026
-
Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan
-
Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung
-
Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung
-
Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia