Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi sejumlah informasi dan hoaks yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya soal upah pekerja yang dibayarkan per jam.
Jokowi bilang upah minimum tidak dibayarkan per jam, aturan ini kata dia sama dengan dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak ada dalam UU Cipta Kerja.
"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," kata Jokowi.
Menanggapi hal itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah pernyataan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
"Faktanya, aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkin adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam," kata Said kepada Suara.com, Minggu (11/12/2020).
Jika yang dimaksud adalah upah pekerja dibayarkan per jam, ujar Said, maka buruh akan dirugikan dan otomatis pasti akan menghapus ketentuan upah minimum bagi buruh/pekerja.
"Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," katanya.
Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, upah buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang di pasal 88 hingga pasal 98.
Dengan kebijakan itu, selama ini lahir upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral.
Baca Juga: Rektor Universitas Islam Bandung Keberatan Fasilitas Kampus Dirusak Polisi
Dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ada isu UMP, UMK, dan upah minimum sektoral dihapuskan sehingga buruh menolaknya.
"Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam Ommibus Law UU Cipta kerja, bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rektor Universitas Islam Bandung Keberatan Fasilitas Kampus Dirusak Polisi
-
Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker
-
Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Sandy Canester: Kita Masih Trauma 98
-
HNW: Sudah Obral Tuduhan Hoaks, Sementara Naskah Resminya Belum Siap
-
Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Segera Tinjau Ulang
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pasar Modal Indonesia Turun Kasta Jadi Frontier Market? Dirut BEI Beri Bocoran
-
Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru dengan Janji Transparansi IHSG
-
Prabowo Mau 'Copot' Ratusan Direksi dan Komisaris BUMN di Tengah Isu Rangkap Jabatan
-
Dirut Baru Berambisi Bawa BEI Masuk Daftar 10 Bursa Terbesar Dunia
-
Bikin Pusing Pengusaha, Mengapa Gas Industri Belakangan Ini Harganya Tinggi?
-
Dana Asing Rp449,83 M Minggat dari Pasar Saham di Sesi I, BBCA Banyak Dilepas
-
Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan untuk Dorong Pertumbuhan
-
Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini Jadi Komisaris Pertamina Retail?
-
Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak