Suara.com - DPR RI mengeluarkan klarifikasi terkait 12 poin UU Omnibus Law Cipta Kerja hoaks yang beredar di publik. Namun, dalam klarifikasi tersebut ternyata masih banyak poin yang tidak dijelaskan secara rinci dan menimbulkan multi tafsir.
LBH Yogyakarta melalui akun jejaring sosial Twitter milik @LBHYogyakarta membuat merangkum 12 poin catatan penting di balik klarifikasi DPR RI soal UU Cipta Kerja.
"Ada 12 poin yang menjadi catatan penting yang bisa bersama-sama kita gunakan untuk melawan hoaks Omnibus Law yang diciptakan @DPR_RI dan pemerintah," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Berikut 12 catatan penting dari LBH Yogyakarta:
1. Benarkah uang pesangon dihilangkan?
Kata DPR:
Uang pesangon tetap ada.
Faktanya:
Uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 ghanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka
2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?
Kata DPR:
Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada
Faktanya:
Pasal 88 C hanya mempertahankan aturan soal UMR. Tetapi UMP dan UMK dihapus. UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frasa 'dapat'.
Padahal sebelumnya, bupati/ wali kota punya wewenang memberi rekomendasi dalam penentuan upah minimum mengingat pemda yang paling memahamo kondisi ekonomi di wilayahnya. Di Omnibus Law, bupati/wali kota tak lagi punya wewenang itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka