Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Dalam aturan ini, Anies mengizinkan pengelola restoran melayani makan di tempat atau dine in.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Aturan ini diteken Anies pada 9 Oktober lalu.
Dalam Pergubnya, Anies mengatakan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran bisa melayani makan di tempat. Namun ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi.
"Dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip, Minggu (11/10/2020).
Salah satu ketentuannya adalah harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, kapasitas tempat makan harus dibatasi hingga 50 persen.
"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran," tuturnya.
Selain itu, Anies juga melarang adanya layanan shisha. Sebab, shisha merupakan alat yang harus digunakan dengan cara bergantian.
"Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya," pungkasnya.
Baca Juga: Besok Jakarta Balik ke PSBB Transisi, Anies: Tak Harus Emergency Brake Lagi
Protokol lain seperti penggunaan masker kecuali saat makan dan minum, jaga jarak, hingga pemeriksaan suhu tubuh masih tetap diberlakukan.
Berikut daftar ketentuan bagi restoran untuk melayani makan di tempat:
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
- Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
- menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
- melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang
jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung; - Menyediakan hand sanitizer:
- Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;
- Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung;
- Melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19; dan
membuat dan mengumumkan pakta integritas dan
protokol pencegahan Covid-19.
Berita Terkait
-
Heboh Video Jokowi Jadi Imam, Ahli Tajwid Sebut Kesalahan Ini Bisa Batalkan Salat
-
Dari Empal Gentong Hingga Gurame Terbang: Petualangan Rasa di 5 Restoran Sunda Ikonik
-
5 Potret Golden Black Gourmet: Restoran Mewah Tasya Farasya Mendadak Tutup, Imbas Penggelapan Dana?
-
Industri Horeka RI Wajib Berubah atau Kehilangan Daya Saing
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu